Dandim 0322/Siak Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

IMG-20240702-WA0040.jpg

SIAK, Benua news com : Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang rapat Putri Kacamayang DPRD Kabupaten Siak, Jalan Panglima Ghimbam, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, dilaksanakan Rapat Paripurna tentang penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Bupati Siak Husni Mirza, BBA, MM, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE, Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M. Han, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Siak Fairus, S. Ag, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Siak Androy Ade Rianda, SH, MH, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Siak, Setda Kabupaten Siak Arfan Usman, M. Pd, para Kepala OPD Setda Kabupaten Siak, para anggota DPRD Kabupaten Siak, Assisten 2 Setda Kabupaten Siak Hendrisan, M. Si, serta para tamu dan undangan lainnya.

Susunan acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPRD Kabupaten Siak, penyampaian nota keuangan RAPBD Tahun 2024, sambutan Bupati Siak, penyerahan naskah Raperda, dan ditutup dengan penutupan acara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan jadwal sidang yang telah ditetapkan dengan agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023. Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Wakil Bupati Siak, Husni Mirza, dalam sambutannya, menyatakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahun. Laporan ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, serta melampirkan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Dalam kesempatan ini, Dandim 0322/Siak, Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M. Han, juga turut menghadiri rapat paripurna ini. Kehadiran Dandim menunjukkan sinergi dan dukungan penuh dari TNI dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan selesainya rangkaian agenda Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, diharapkan pelaksanaan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Editor. : Agus zega
Laporan : Pendim 0322/Siak

scroll to top