Dana Swakelola P3A Ujung Tangkia Disorot, Dugaan Campur Tangan Pihak Ketiga Dinilai Cederai Esensi Program

20260722_63918AMByGPSMapCamera-1.jpg

Takalar.Benuanews.com
Program swakelola yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat kembali menjadi sorotan. Pelaksanaan kegiatan Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Ujung Tangkia di Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diduga tidak sepenuhnya dikelola oleh kelompok penerima manfaat, melainkan berada di bawah kendali pihak ketiga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengurus kelompok diduga hanya berperan dalam pemenuhan administrasi, sementara pengadaan material, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan disinyalir dikendalikan oleh pihak di luar kelompok.
Jika dugaan tersebut benar, praktik itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar swakelola yang mewajibkan kelompok penerima manfaat menjadi pelaksana utama kegiatan. Kondisi tersebut juga berpotensi menghilangkan tujuan program untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sekaligus membuka ruang terhadap penyimpangan pengelolaan anggaran.

Sejumlah warga mendesak instansi teknis, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan, mulai dari administrasi, aliran anggaran, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok P3A Ujung Tangkia, pemerintah desa, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

scroll to top