Dalih Utang Rp102 Juta, Motor Anak Yatim Diduga Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan

IMG_20251228_065946.jpg

Siak – BenuaNews.com : 28 Desember 2025, Seorang ibu berinisial L bersama anak-anaknya yang berstatus anak yatim menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata setelah dua unit sepeda motor peninggalan almarhum ayah mereka diduga dirampas tanpa putusan pengadilan oleh oknum berinisial Y, yang terkait dengan perusahaan berinisial PT.O di area kerja perusahaan besar berinisial PT.RP.

Perkara bermula dari hubungan kerja dengan sistem bagi hasil yang disepakati semasa almarhum masih hidup. Namun setelah almarhum meninggal dunia, korban menyebut kesepakatan tersebut diubah secara sepihak.sehingga merugikan pihak keluarga.Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian mengikat dan tidak boleh diubah sepihak.

Dalam perjalanan kerja, korban diarahkan mengajukan kredit kendaraan operasional, namun uang muka, tambahan biaya, serta penguasaan dokumen kendaraan tidak pernah dijelaskan secara transparan, bahkan sebagian dokumen disebut dikuasai pihak lain. Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan/penguasaan barang tanpa hak.

Selain itu, korban mengaku mengalami pemotongan BPJS Ketenagakerjaan tanpa menerima kartu kepesertaan dan bukti pembayaran resmi. Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Puncak persoalan terjadi pada Oktober 2024, saat dua unit sepeda motor peninggalan almarhum—yang merupakan harta bersama dan hak anak yatim—diduga diambil secara paksa dengan alasan adanya utang Rp102 juta.Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan Pasal 833 KUH Perdata tentang hak waris yang dilindungi hukum.

Tidak hanya kendaraan, korban juga menyebut oknum Y turut menguasai dan membawa dokumen negara serta dokumen berharga, antara lain ijazah almarhum, Kartu Keluarga (KK), KTP, ijazah anak, serta dokumen penting lainnya yang hingga kini belum dikembalikan. Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait penyalahgunaan dokumen negara.

Secara hukum, utang tidak dapat dijadikan dasar pengambilan barang maupun dokumen secara sepihak, apalagi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 1131 KUH Perdata dan asas due process of law, larangan main hakim sendiri.

Korban L menegaskan  ini merupakan peringatan pertama dan terakhir. Ia menyatakan akan memperjuangkan haknya dan hak anak-anaknya melalui jalur hukum demi keadilan dan perlindungan hak anak yatim.

Saat dilakukan konfirmasi, oknum Y menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya utang Rp102 juta, yang diklaim telah diketahui pihak PT.RP, bahkan disebut terdapat surat dari humas serta diketahui asisten dan mandor lapangan. Oknum Y juga menyatakan siap melaporkan balik korban dan menyiapkan kuasa hukum.imbuhnya”

Namun, pihak PT.RP melalui humas saat dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal kontraktor, dan PT.RP hanya memberikan pekerjaan serta tidak mencampuri permasalahan internal pihak lain.tegasnya”

Sebagai tindak lanjut, korban L telah melaporkan persoalan ini kepada pimpinan LSM Penjara DPC Kabupaten Siak. Upaya mediasi yang difasilitasi dan dihadiri tokoh masyarakat Kampung Pinang Sebatang Timur tidak membuahkan hasil, sehingga korban menegaskan jalur hukum pidana dan perdata menjadi langkah terakhir.”jika aku punya utang jelaskan rincian secara detail bukan main hakim sendiri” tegasnya.

Tim

scroll to top