Dalam Rangka Operasi Antik Krakatau Tahun 2025, Polsek Menggala Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi

IMG_20251016_225535.png

Tulang Bawang, Benuanews.com – Dalam Rangka Operasi Antik Krakatau Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Tahun 2025. Tim Unit Reskrim Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Berjenis Ekstasi. Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung.Hari Kamis (16/10/2025).

Bermula dari Laporan Masyarakat Adanya peredaran narkotika atau penyalahgunaan Narkotika di pinggir Jalan Lintas Timur (Samping SPBU KIBANG) Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Yang mana masih di wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Menggala.

Lalu Tim Tekab 308 Polsek Menggala yang dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim Aipda Solihin P, SH. Bersama anggotanya serta gabungan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung Melakukan Penyelidikan Lebih Lanjut serta bergegas Menuju kelokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial RS (19) warga Menggala dan AS (25) Tahun warga menggala. Pada Hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, Sekira pukul 23.00 Wib.

Aipda Solihin P., SH., mewakili Kapolsek AKP Eman Supriatna., SH., MM. Memaparkan, di Malam Antik Krakatau Polres Tulang, Polda Lampung, Tahun 2025. Malam ini kita melakukan penangkapan dua orang pelaku penyalahguna Narkotika berjenis ekstasi di SPBU Kibang. Ungkapnya

Lanjut Aipda Solihin, Berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran serta penyalahgunaan Narkotika Tim Tekab 308 Polsek Menggala, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut serta Berhasil Mengamankan dua orang pelaku. Yang mana di ketahui pelaku inisial RS (19) Tahun Warga Menggala, Dan AS 25 Tahun Warga Menggala.

Adapun Barang bukti yang di amankan. 1 bungkus plastik klip berisikan 5 Butir yang diduga narkotika jenis Extacy yang dibuang dipinggir jalan, 1 Buah Handphone Merk Vivo warna putih, 1 Buah Handphone merk oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah). Tuturnya

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ucapnya

Untuk Sementara Pelaku langsung kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang, Untuk Melakukan Pemeriksaan Lebih lanjut. Tutupnya Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin

 

(Jay)

scroll to top