BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –
Kakak beradik ditangkap personil Polsek Bilah Hilir dikarenakan terlibat kasus pencurian emas, Kamis (19/01/2023)
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, keduanya masing-masing berinisial NS alias Nila (42), Warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan ES alias Eka (43), Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua perempuan kakak beradik tersebut.
“Betul, ini masih pengembangan terus,” jelas Kapolsek, ketika dikonfirmasi Asarpua.com , Sabtu (21/01/2023).
Kapolsek bilang, kasus pencurian ini terjadi di rumah korban Asrijal (46), Warga Dusun Kampung Tengah I Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek lanjut mengatakan, pada Jumat (30/12/2022) lalu, pihaknya mendapat laporan pengaduan terkait kasus pencurian uang dan perhiasan emas milik korban Asrijal.
Mendapati laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin oleh Kanit Ipda Ricardo Sirait langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (19/01/2023) pihaknya berhasil mengamankan satu orang wanita inisial NS alias Nila.
Di hadapan petugas, Nila mengakui melakukan pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik Asrijal. Menurut keterangan Nila, perhiasan emas tersebut berada pada kakaknya ES alias Eka.
Petugas pun bergegas mencari keberadaan Eka dan pada Jumat (20/01/2023) sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ES alias Eka di Dusun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
“ES alias Eka mengakui telah menjual barang emas tersebut,” ungkap Kapolsek.
Guna keperluan lebih lanjut, kedua kakak beradik tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir.
“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini berupa 1 kalung emas langkap dengan matanya, 1 cincin emas, 1 unit handphone android Oppo, 1 stel pakaian wanita warna kuning dan 1 stel pakaian wanita warna hijau,” pungkasnya. (OC)