Mataram NTB benuanews.com – Seorang Sopir Truk melaporkan atas kehilangan accu truk nya saat kendaraan nya parkir di pangkalan truk depan terminal mandalika, lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Peristiwa yang terjadi tanggal 01/10/2021 ahirnya dilaporkan oleh sopir truk Bernama AM , pria asal Bima ke polsek cakranegara pada tanggal 04/10/2021 .
“Atas laporan tersebut tim opsnal kami melakukan olah TKP dan mengumpulkan beberapa keterangan dari saksi-saksi, maka dalam waktu tidak terlalu lama tim opsnal kami dapat mengetahui ciri-ciri pelaku, Ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrulloh saat press release di mapolsek cakranegara, 12/10/2021.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan tim opsnal ahirnya dilakukan penangkapan tersangka terduga berinisial SL pria usia 48 tahun asal turide, alamat Turide barat Kecamatan Sandubaya, kota mataram pada 05/10/2021.
” tidak terlalu butuh waktu lama bagi tim kami untuk mencari keberadaan terduga, karena yang bersangkutan telah sering melakukan tindak pidana, terduga ini residivis, ahirnya terduga di tangkap di rumahnya dengan tanpa perlawanan,”jelas Nasrulloh.
Berdasarkan keterangan korban maupun terduga pelaku, truk di parkir di pangkalan parkir depan pasar Bertais, saat itu korban masuk kedalam ruko untuk beristirahat. Pada saat itu terduga langsung membongkar accu dengan menggunakan kunci pas.
“Saat korban keluar dari ruko kaget melihat accu pada truk nya sudah tidak ada, melihat itu korban berusaha mencari dengan bertanya pada orang yang berada disekitar itu, namun tidak ada yang melihat, karena merasa rugi sekitar 1.800.000, ahirnya korban melaporkan kejadian itu,” tuturnya.
Sebagai barang bukti tindak pidana tersebut dari rumah tersangka di amankan 1 buah Accu dan kunci pas yang digunakan tersangka pelaku saat mengambil.
“Tersangka pelaku saat ini kami amankan bersama Barang Bukti guna kepentingan penyidikan. Dan untuk pasal sangkaan nya adalah melanggar pasal 363 KUHP denga ancaman paling lama 4 tahun penjara,”tutup Kapolsek. (Arf)