Payakumbuh,-Benuanews.com Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial MF (28) karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian delapan buah tabung gas LPG 3 kg di sebuah warung yang beralamat di Kelurahan Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan, Rabu (31/05) dini hari tadi.
Tersangka yang juga merupakan karyawan toko tersebut di tangkap saat tidur di rumahnya yang juga beralamat di Kelurahan Koto Ampangan
” Pelaku melancarkan aksinya pada hari Jum’at (26/05) sekira pukul 20.00 Wib di saat pemilik warung tidak berada di tempat, ” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, S.H di dampingi Kanit I Ipda Zuyu Gianto ketika di konfirmasi.
Tersangka MF lanjut Kasat lagi melancarkan aksinya dengan cara mengupak pintu rumah korban yang mana posisi rumah langsung terkoneksi dengan warung sehingga MF dengan leluasa bisa menjarah barang yang di tujunya.
” Oleh karena MF ini merupakan karyawan dari pemilik warung membuat MF tau bahwa pada hari itu pemilik tidak berada di tempat dan dirinya cukup mudah untuk memilih akses masuk ke warung karena sudah hafal lokasi kejadian, ” terang Kasat lagi.
Menurut pengakuan pemilik warung, dalam beberapa waktu terakhir setidaknya tiga puluh dua unit tabung gas LPG 3 Kg miliknya raib secara bertahap, namun tidak pernah menaruh curiga terhadap MF karena MF selama ini di kenal pemilik warung sebagai pekerja yang rajin dan ulet.
” Nanti akan kita selidiki secara mendalam, untuk sementara pengakuan MF dirinya hanya mengambil delapan unit tabung gas LPG 3kg yang kita sita saat melakukan penangkapan di rumahnya, ” pungkas Kasat. (Julian )