Coba Melarikan Diri, Personil Polsek Kualuh Hulu Lakukan Tindakan Terukur Terhadap Pelaku Curas

IMG_20210118_000918.jpg

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Personil Reskrim Polsek Kualuh Hulu membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kampung Tongah PU, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Minggu (17/1/2021), sekira pukul 04.45 Wib.

Pelaku berinisial WS alias Tri (30) warga Lingkungan II Palang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/357/XII/RES.1.19/2020/SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU Tgl.20.12.2020 atas nama pelapor Supran dan Laporan Polisi Nomor : LP :15/RES.1.8/I/2021/RES.LBH/SEK KL.HULU Tgl.13.01.2021. atas nama pelapor Aziz Rifnaka.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/1/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tongah PU, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

“Pagi tadi sekira pukul 03.45 Wib, kita menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka WS,” jelasnya.

Lanjut Sahrial, Mendapat laporan tersebut dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya untuk melakukan penangkapan. Menurutnya, setelah tiba di TKP, tim langsung melakukan penyergapan pada sebuah rumah kosong dan melihat tersangka sedang tiduran.

“Saat akan dibawa ke Mapolsek, tersangka melakukan upaya perlawanan terhadap petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya,” Tegas AKP Sahrial.

Kapolsek menjelaskan selain tersangka, turut diamankan barang bukti bukti berupa 1 (Satu) unit handphone Samsung warna putih, Uang Tunai Rp.255.000, 1 (Satu) buah jam tangan, dan 1 (Satu) bilah pisau.

“Sebelum membawa tersangka ke Mapolsek
Kualuh Hulu guna proses hukum, tersangka terlebih dahulu dibawa ke RSUD Aek Kanopan untuk diberikan tindakan medis,” Tutup Sahrial.

scroll to top