Cegah Kerusakan Lingkungan Hidup, Satreskrim Polres Melawi Gelar Penertiban PETI

IMG-20220218-WA0027.jpg

Melawi, Kalbar (Benuanews.com) – Meminimalisir kerusakan lingkungan disebabkan oleh pekerjaan emas tanpa ijin (PETI) di Wilayah Hukumnya, Satreskrim Polres Melawi menggelar penertiban PETI di Dusun Ponal Desa Tanjung Arak Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022.

Sebelum penertiban pekerjaan emas tanpa ijin (PETI) ini terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi dan imbauan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar, dengan mendatangi langsung Desa-desa dan pekerja PETI mengimbau agar tidak melakukan pekerjaan PETI karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas kealam serta penggunaan air raksa yang dapat merusak serta mencemari ekosistem yang ada di sungai maupun air yang tercemar oleh mercuri tidak dapat digunakan oleh manusia karena dapat menyebabkan penyakit bahkan kematian.

Pada kegiatan penertiban ini, ditemukan 2 orang yang masih bekerja menambang emas di Dusun Ponal Desa Tanjung Arak. Kedua tersangka ini dengan inisial, IK (24 th), laki-laki, alamat Belimbing Hulu Kabupaten Melawi dan FAM (23 th), laki-laki, alamat Kabupaten Sintang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H membenarkan telah mengamankan dua orang yang melakukan pekerjaan emas tanpa ijin di Dusun Ponal Desa Tanjung Arak Kecamatan Pinoh Utara. “Ia benar, kedua terlapor ini saat kami datangi ke TKP masih bekerja menambang emas. Saat proses mengamankan barang bukti alat-alat mesin sedot dan kedua terlapor ini tidak ada perlawanan. Selama proses dilapangan, disaksikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Desa Tanjung Arak,” jelasnya, Jumat (18/2/2022) pagi.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Lanjutnya, “Kedua terlapor ini, kami kenai pasal tentang perkara dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara,” terangnya.

Ditambahkannya, “Kegiatan ini akan terus kami laksanakan, tentunya bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Melawi ini. Karena masalah peti ini tidak dapat di selesaikan oleh Kepolisian saja namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi ini,” tuntasnya.

Penulis : Oktavianus

Publisher : Rabi

scroll to top