Palangka Raya (benuanews.com)-Anggota Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat di wilayah KecamatanBukit Batu, Kota Palangka Raya.
Kegiatan sosialisasi dan imbauan yang berlangsung di Jalan Perkebunan Kelurahan Banturung tersebut dilaksanakan oleh dua Angota Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu yakni Aipda Poniman dan Bripka Arif Sabana, Sabtu (6/3/2021) siang
Poniman mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman dan edukasi kepada warga agar tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selain itu, Poniman juga menjelaskan kepada warga sejumlah Pasal yang tertian dalam Maklumat Kapolda Kalteng mengenai ancaman pidana dan denda bagi oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga mengakibatkan kebakaran yang luas.
“Hindari membakar hutan dan lahan, karena dapat menimbulkan kabut asap yang merugikan semua pihak bahkan membahayakan kesehatan kita semua,” pungkasnya. (yud)