Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Bayah Polres Lebak Gelar Ops Maung II T.A.2021 Sasar Premanisme

IMG-20211203-WA0037.jpg

Lebak Bernuanews.com,Guna mencegah gangguan Kamtibmas dan menekan terjadinya tindak kriminalitas, Premanisme dan Balap Liar di wilayah hukum Polsek Bayah Polres Lebak Polda Banten, Ps Kanit Binmas Bripka Sutardi pimpin langsung operasi pekat Maung II T.A. 2021 Kamis Malam (02/12) 2021 dimulai pukul 21.00 Wib
Sepanjang jalan Raya Malimping-Bayah desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Jum’at (03/12/2021)

Operasi Pekat Maung II T.A. 2021 ini, yang dipimpin langsung Bawas Ps. Kanit Binmas Bripka Sutardi, Bripka Dwi Mujiyanto, Brigadir Eka Trisna dan Briptu Tirta, Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bayah dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan sasaran Miras, Premanisme dan Balap Liar

Kegiatan Operasi Pekat Maung II T.A. 2021 ini, dilaksanakan Guna menekan angka Kriminalitas Premanisme maupun Balap Liar di wilayah hukum Polsek Bayah yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol atau biasa disebut minuman keras (Miras)

Kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kapolsek Bayah AKP R. Ampri, SH, M.H. mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan seluruh Personelnya untuk melakukan Operasi miras, Premanisme maupun Balap Liar di wilayah Hukum Polsek Bayah, Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak, ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021. Tentang Ops. Maung-2021. Kegiatan ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021,
untuk menimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Bayah.

Selain operasi miras, Premanisme dan Balap Liar Polsek Bayah juga, melakukan pembubaran terhadap kelompok pemuda yang sedang menongkrong yang disinyalir mengkonsumsi miras di tempat umum.

“Jika sekelompok Premanisme maupun pemuda yang sedang konsumsi miras dan ditemukan bukti miras yang tersisa, maka mereka kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan guna dilakukan sidang Tipiring,”ujar Kapolsek.

Pengaruh dari konsumsi miras selain dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas, juga dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas, banyak pemuda yang meninggal dunia akibat berkendaraan setelah mengkonsumsi miras,”tukasnya(Humaedi/Baedi)

scroll to top