Padang – Calon Siswa Baru (Casiba) yang tinggal didaerah rawan (batas akhir zonasi) merasa kecewa dengan adanya zonasi yang diterapkan provinsi Sumatera Barat, karena tidak masuknya daerah zonasi ketika mau mendaftar ke sekolah yang dituju.
Salah seorang walimurid menyampaikan, Nita (43), sebagai wali murid siswa sangat kecewa dengan adanya zonasi, pasalnya anaknya tidak bisa mendaftar disekolah yang diinginkan SMA Negeri 5 Padang, karena tinggal di daerah tunggul hitam.
“saya sangat kecewa dengan adanya zonasi yang diterapkan pemerintah Provinsi Sumatera Barat, karena anak saya tidak bisa mendaftar di SMA yang diinginkannya, pada saat pendaftaran online” ujarnya.
Dia menambahkan, jalur zonasi yang dirasakan merugikan bagi siswa, karena tidak bisa mendaftar di sekolah yang dituju, karena terlalu jauh, karena jalur zonasi menerapkan diukur jauhnya jarak perjalanan, walaupun tinggalnya dekat dengan sekolah akan tetapi karena jalan yang dilalui sudah sangat jarak.
Kemudian adala lagi yang disesalkan bedanya kecamatan atau kelurahan tempat tinggal dari sekolah, juga tidak bisa mendaftar, karena terhambat zonasi.
“kami sebagai wali murid lebih suka dengan zonasi yang diterapkan sesuai rayon, agar anak kami bisa sekolah di sekolah yang diinginkan” ujarnya.
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan Provinsi Sumatera Barat yakni;
1. Tahap I Afirmasi dan Perpindahan orang tua pendaftaran tanggal 16-17 Juni 2022, seleksi 18-19 juni 2022.
2. Tahap II jalur Prestasi Pendaftaran 22-23 Juni 2022, seleksi 24-25 Juni 2022.
3. Tahap III jalur Zonasi, Pendaftaran 28-30 Juni 2022, seleksi 1 Juli 2022.