Cabuli Keponakan,MN 41 Tahun Nyaris Dikeroyok Massa

IMG-20230429-WA0011.jpg

MERANGIN.(Benuanews.com)-MN(41) Diduga melakukan aksi nekat pencabulan kepada Keponakan sendiri E(15) didalam dapur rumah korban,dan nyaris dihakimi massa,Kamis 27/04/23 Malam.

Pelaku MN (41) merupakan warga desa danau kecamatan Nalo Tantan kabupaten Merangin Jambi,dan sudah memiliki istri dan tiga orang anak

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 27/04/23 sekira pukul 22.00 Wib Malam,pada saat itu ayah korban (pelapor) sedang menonton pertandingan Badminton,dan pada malam itu ayah korban didatangi adiknya yang bernama Tuti dan memberitahukan bahwa anak korban E(15) hendak diperkosa oleh adik Iparnya MN(41) didalam dapur rumahnya.

Mendapatkan informasi dari adiknya ayah korban langsung kerumah dan E(15) langsung menceritakan perbuatan pamannya kepada Ayahnya.

Korban E(15) menceritakan saat itu sedang diruang tamu bersama temannya,dan pelaku meminta korban untuk menghidupkan Kompor Gas didapur untuk menghidupkan rokok,saat korban menghidupkan kompor,pelaku dengan tiba tiba langsung memeluk dan mencium korban.

Dengan Panik korban melakukan perlawanan dan pelaku langsung melarikan diri,dari keluarga langsung mencari pelaku dan berhasil diamankan dan nyaris dihakimi warga.

Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H, mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan Tim Opsnal reskrim merangin yang dipimpin AIPDA Azhadi AP. S.H untuk mengamankan pelaku guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.

”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin”. Terang Kasat Reskrim.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, pada saat kejadian korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih dibawah umur.

“Karena korban masih berstatus anak dibawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat  dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak” terang Aiptu Ruly, Sabtu (29/04/23).

(Humas Polres Merangin)

Editor:Rido Asran

scroll to top