Cabuli Anak Tetangga, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Perawang

IMG_20231020_114355.jpg

Perawang – Seorang pria diamankan tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak, karena diduga mencabuli anak di bawah umur pada Senin Tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib di BTN Panorama Jalan Raya Km 10 RT 007 RW 004 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH, Rabu 18 Oktober 2023 mengatakan, tindak pidana pencabulan ini terbongkar setelah korban inisial RAS melapor kepada ayahnya inisial SS

Dari keterangan Ayah Korban SS bahwa Awal kejadian, pada saat itu pelapor dihubungi oleh saksi tetangga menyuruh pelapor untuk pulang kerumah dan sesampainya dirumah, pelapor melihat korban inisial RAS, 5thn menangis-nangis dan mengatakan coba tanyakan kepada korban RAS mengenai apa yang terjadi kemudian pada saat di tanyai oleh pelapor, korban ketakutan dan pelapor membujuknya dengan mengatakan “jangan takut nak, biar kita obati”

Lalu korban berbicara dengan mengatakan bahwa kemaluannya sakit (sambil menunjuk kemaluan korban) kemudian pelapor mengatakan kepada korban siapa orang yang melakukannya sampai 3 kali korban bertanya mengenai hal tersebut

Korban mengatakan bahwa yang melakukan inisial NA, 35 Thn yang merupakan tetangganya sendiri,” tambah Kompol Arry.
Dari keterangan tersebut, penyidik pembantu untuk melakukan visum et refertum di rumah sakit bhayangkara dan pemeriksaan psikologi klinis anak di pekanbaru.

Bahwa berdasarkan Ver dan riksa psikolog tersebut dikuatkan keterangan Saksi-saksi dan bukti -bukti petunjuk, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH dan tim opsnal langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku yang saat itu bekerja di salah satu Perusahaan yang berada di Perawang, saat itu dilakukan klarifikasi. Barang bukti yang sudah kita amankan berupa : 1 Helai baju kaos warna merah muda, 1 helai celana panjang warna abu abu, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kain sarung

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik menjerat Pelaku Dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Tutup Kompol Arry.

(Agus, zega)

scroll to top