Sekda  Siak Mengikuti Rakor Supervisi Pencegahan Korupsi.

IMG_20210408_205725.jpg

Siak – Terkait Dengan Sertifikasi Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Riau. Rakor tersebut ditaja oleh BPK RI secara virtual yang di ikuti oleh Kabupaten/Kota Se-provinsi Riau.

Arfan menyampaikan, data sertifikasi aset tanah milik Kabupaten Siak Tahun 2021 telah terdata oleh BPK, antara lain aset tanah sebanyak 2.362 persil, diantaranya 220 persil sudah ber sertifikat.

“Tahun 2021 ini Pemda menargetkan sebanyak 714 persil sudah bersertifikat,” kata Arfan di Siak Live Room kantor Bupati Siak, Kamis (8/4/2021).

Disampaikannya, masih dalam proses sebanyak 45 persil. Dengan rincian, 13 persil sudah selesai namun masih di kantor BPN Siak.

20 persil masih melengkapi alas hak asli atau surat keterangan Penghulu Kampung, untuk dilanjutkan ke pendaftaran pemeriksaan tanah ke kantor BPN Siak.

Dan 12 persil masih melengkapi surat keterangan Penghulu Kampung, untuk dilakukan pengukuran ke kantor BPN Siak.

Arfan menjabarkan, bahwa anggaran untuk sertifikasi tanah tahun 2021 pada APBD Kab Siak sebesar Rp. 464.757.000, ini untuk 140 persil. Dan anggaran untuk sertifikasi tanah tahun 2021 pada APBD Perubahan sebesar Rp. 1.516.160.000, direncanakan untuk 574 persil bidang tanah.

Kemudian verifikasi dan survey oleh tim survei internal Pemkab Siak sebanyak 87 persil yang sudah selesai.

“Perda PSU masih dalam proses di bagian Hukum dan saat ini kami sedang membentuk tim verifikasi,” ucapnya.

Arfan mengungkapkan, Di Kabupaten Siak Pengembang perumahan masih sangat minim, hanya berjumlah 51 pengembang saja. Dan ada 3 penyerahan PSU ke Pemkab Siak yang masih dalam proses.

Sementara kata dia, target tahun 2022 dan 2023 sebanyak 714 persil.

BPK Menargetkan untuk sertifikasi ini bisa selesai terdata secara keseluruhan pada tahun 2024.

Dalam Rakor itu, diikuti oleh Kakanwil BPN, Sekda se-provinsi Riau, Inspektur Kabupaten/Kota Seprovinsi Riau dan Kepala Kantor Pertanahan se Riau.
(Liza.giawa)

scroll to top