Payakumbuh,-Benuanews.com Satreskrim Polres Payakumbuh pada tanggal (21/10) mengamankan seorang pria DJ (24) yang di duga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur , aksi pencabulan tersebut di lakukan di sebuah mosholla yang berlokasi di Kelurahan Padang Tinggi Kecamatan Payakumbuh Barat , tersangka merupakan Garin dan guru ngaji di musholla tersebut .
Modus tersangka melakukan aksi bejatnya pada korban sebut saja Bunga (8) tahun , tersangka mengajarkan bagaimana membersihkan alat vital korban , saat itu Bunga bermain di halaman mosholla tersebut ,sehingga tersangka membawa korban ke dalam mosholla dan melakukan aksi bejatnya dengan cara memasukan jarinya ke alat vital korban , aksi bejat tersebut di lakukan tersangka pada hari Kamis (20/10) 2022 sekitar pukul 16.00 WIB .
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar di dampingi Waka polres Kompol Rusirrwan serta Kanit PPA Ipda Zuyu Gianto mengakui sudah mengamankan tersangka ” iya kita sudah mengamankan tersangka , menurut pengakuan tersangka korban di ajari bagaimana cara membersihkan alat vitalnya sehingga menyuruh korban membuka celana dalam , baru lah tersangka melakukan aksinya dengan memasukan jarinya ke vagina korban , tersangka mengakui sudah dua kali melakukan hal yang sama untuk aksi yang pertama keluarga korban tidak melapor ,sebut Alva Senin siang .
Untuk saat ini tersangka DJ bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang guna penyelidikan lebih lanjut , tersangka di jerat dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 ,tentang perubahan UU RI no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan (Julian)