JAMBI.(Benuanews.com)-kejaksaan negeri Batang hari di Muara Tembesi kembali melakukan Penahanan terhadap dua orang tersangka baru Penyalahgunaan Pupuk subsidi di wilayah kecamatan bhatin XXIV kabupaten Batang hari dengan Kerugian Negara Sementara berkisar 5 Miliar.
Salah satu tersangka diketahui merupakan Aparatur sipil negara(ASN) aktif bertugas sampai hari ini di salah satu kantor di wilayah kabupaten Batang hari provinsi Jambi.
Penetapan tersangka dilakukan Pada Senin sore, tgl (26-10-2026), di kantor kejaksaan negeri Batanghari cabang di Muara Tembesi setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari.
Berdasarkan dari hasil Pengembangan di tahun sebelumnya ” Ronald Regianto,S.H.M.H,” Kacabjari Muara Tembesi mengatakan ” bahwa hari ini kita dari Cabjari Muara Tembesi telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pupuk subsidi untuk Petani atau kelompok Tani di tahun , 2020 sampai dengan tahun 2022, di wilayah kecamatan bhatin XXIV kabupaten Batanghari provinsi Jambi .
” Alhamdulillah Untuk Pengembangan Pada hari ini kita sudah melakukan upayah Penahanan terhadap dua orang tersangka ,” ucap Kacabjari”
” Tersangka Pertama berinisial (YSH) yang merupakan Aparatur sipil negara (ASN) Selaku PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) di wilayah kecamatan bhatin XXIV Pada tahun 2020-2022 .
Tersangka inisial (YSH) kita duga berperan aktif sebagai Penyusun RDKK bodong tanpa melibatkan Petani atau kelompok Tani di wilayah setempat , di tahun 2020 sampai 2022, (YSH) juga di tunjuk sebagai admind, dalam kerjanya sebagai Admind (YSH) juga diduga Mengimput data dan RDKK tanpa sepengetahuan dan izin dari korlunya terlebih dahulu” jelas kacab”
Tambah kacab” Setelah RDKK di manipulatif oleh tersangka (YSH) , RDKK tersebut di berikan kepada salah seorang Pemilik toko Gentar Tani inisial (PGA) yang sampai saat ini dalam Pengejaran kita (DPO), RDKK tersebut tidak Pernah di verifikasi baik dari kasi maupun dari Kadis di dinas terkait ,kuat dugaan RDKK tersebut telah disalahgunakan.
Untuk tersangka ke dua inisial(SWN) berperan sebagai Penjual ,Pembeli Pupuk subsidi dari PGA(DPO)
Setelah itu (SWN) Menjual kepada masyarakat secara umum ,dengan harga di atas HET tanpa adanya izin resmi .
Bahwa Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dan saat ini terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif” cetusnya