Bupati Way Kanan Serahkan SK PNS dan Pengucapan Sumpah Janji PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

cvb.jpg

WAY KANAN (benuanews.com) – Bertempat di Halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten menghadiri Acara Penyerahan Surat Keputusan PNS dan Pengucapan Sumpah Janji PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang juga dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Inspektur Daerah Kabupaten dan Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Kamis (21/01/2021).

Bupati Adipati menyampaikan harapan kepada para PNS yang telah menerima SK dan mengucapkan sumpah janji untuk dapat mensyukuri rahmat dan karunia dari Allah SWT dengan cara bekerja lebih giat, banyak belajar dari senior dan bertanggungjawab atas apa yang ditugaskan oleh Pimpinan. Karena hal-hal semacam itu akan menjadi penilaian atas kinerja dan prestasi kedepan, baik atau tidaknya ditentukan oleh diri kalian sendiri. PNS wajib mengangkat sumpah dan janji menurut Agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengnan ketentuan yang belaku. Karena pada hakekatnya sumpah dan janji bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, melainkan kesanggupan terhadap Tuhan yang bersumpah dan berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan larangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Selain bertujuan untuk membina dan menciptakan PNS yang bersih, jujur dan berwibawa serta sadar akan tugas dan tanggungjawab sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi masyarakat, pada kesempatan ini juga saya berpesan kepada para PNS penerima SK dan telah mengambil sumpah dan janji, untuk kiranya menjadi perhatian dari kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggungjawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tupoksi dari satuan dan unit kerja masing-masing”, ujar Adipati.

Adipati menyampaikan bahwa sumpah yang diucapkan tidak hanya sebatas dilisan saja, tetapi diresapi dan dihayati dalam hati kemudian di terapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai PNS. Meskipun tidak mudah untuk dilakukan, nemun sebagai Aparatur Pemerintah, harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan Bangsa ini, khususnya kemajuan Daerah Kabupaten Way Kanan ini.

“Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP 53 Tahun 2010 sudah dijelaskan tentangn kewajiban dan larangan bagi PNS, dimana kewajiban itu diantaranya setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sedangkan larangan bagi PNS diantaranya melakukan kegiatan bersama-sama ataupun sendiri dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”, tutur Bupati Adipati dihadapan 19 PNS dan 259 CPNS. (Yudi)

scroll to top