Takalar.Benuanews.com
Pemerintah Kabupaten Takalar terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai tindak lanjut hasil audit sementara belanja modal, belanja barang, dan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan SKTJM yang difasilitasi Inspektorat Kabupaten Takalar digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Inspektur Kabupaten Takalar Muhammad Rusli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Sosial, para camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Takalar.
Inspektur Kabupaten Takalar Muhammad Rusli menjelaskan bahwa penandatanganan SKTJM merupakan bagian dari mekanisme pembinaan agar seluruh temuan hasil audit segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan fisik dan audit keuangan desa yang dilakukan pada April hingga Mei 2025 kini telah memasuki tahap penyelesaian tindak lanjut. Hingga saat ini, sekitar 90 persen desa telah menindaklanjuti temuan sementara yang disampaikan tim auditor.
“Penandatanganan SKTJM ini merupakan arahan langsung Bapak Bupati yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan. Harapannya, setiap persoalan dapat diselesaikan lebih awal sehingga tidak berkembang menjadi masalah hukum,” ujar Rusli.
Menurutnya, dokumen SKTJM menjadi bentuk kesungguhan pemerintah desa untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara bertanggung jawab.
Dalam arahannya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa kepala desa memiliki posisi strategis sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang harus bekerja secara profesional, disiplin, dan patuh terhadap seluruh regulasi.
“Saya ingin kita bekerja dengan hati. Pikiran, hati, dan tindakan harus berjalan seiring. Ketika tata kelola pemerintahan dijalankan dengan baik, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,”