Bupati Solok: Saya Siap Hentikan Reklamasi Danau Singkarak

IMG-20220129-WA0005.jpg

Padang, Benuanews.com. Setelah ribut-ribut soal reklamasi danau Singkarak beredar luas di media, dan keluarnya rekomendasi dari KPK, akhirnya pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak. Hal ini disampaikan Bupati Epyardi Asda dalam rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Jl. Thamrin, Kota Padang, Jum’at (28/1/2022).

Menurut Bupati, Pemkab Solok telah mengambil langkah dalam menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan siap mendengarkan arahan Gubernur sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya siap mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah Daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya.

Bupati juga mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur. Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua Minggu lalu.

“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD), Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas. 

Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatera Barat.

Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional. 

Ketiga, inventariasi perijinan dan non perijinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya. Terakhir, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki ijin di badan danau maupun sepadan danau.

Terpisah Anggota DPRD Kab Solok dari Partai PPP Dr Dandi S.Ag, M.Ag mengatakan sampai saat ini belum ada persetujuan dewan soal reklamasi tersebut. “Apa yang mau disetujui, kita aja nggak pernah diajak bicara soal reklamasi danau Singkarak tersebut” ujar Dandi melalui sambungan telp.

Dirinya berharap kedepan apapun keputusan yang akan diambil oleh Bupati, yang menyangkut kemaslahatan hidup warga kab Solok, agar dibicarakan dengan DPRD. ” Kami ini wakil rakyat, jadi kami wajib tau apa akan diperbuat buat rakyat” akhir Dandi.

(Marlim)

scroll to top