LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Rapat digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.Rabu 2/7-2025
Dalam sambutannya, Bupati Fery mengucapkan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan perhatiannya dalam menyelenggarakan rapat paripurna ini.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” jelas Bupati Fery.
Bupati pun mengungkapkan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 23 Mei 2025.
“Opini ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan Labusel dilakukan secara wajar, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD,” tegasnya.
Sorotan Kinerja APBD 2024
Bupati Fery juga memaparkan secara ringkas realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2024:
Pendapatan Daerah ditargetkan Rp976 miliar dan terealisasi sebesar Rp946 miliar (96,95%).
Belanja Daerah dialokasikan Rp1,1 triliun dengan realisasi Rp1,006 triliun (90,83%), menghasilkan defisit sebesar Rp60,1 miliar.
Penerimaan pembiayaan dari SILPA 2023 sebesar Rp134,4 miliar terealisasi 100%, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak terealisasi.
Realisasi pajak daerah tercatat masih belum optimal, dengan persentase rata-rata 65,27%. Sementara realisasi belanja modal dan belanja operasi cukup tinggi, menandakan efisiensi pelaksanaan program pembangunan.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan sinergi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ucap Bupati Fery.
Usai penyampaian nota pengantar APBD, sidang paripurna dilanjutkan dengan laporan pembahasan Bapemperda dan pengambilan persetujuan bersama atas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Labusel.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian hak keuangan DPRD merupakan hal yang wajar, sepanjang berpedoman pada regulasi dan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
“Penyesuaian ini adalah bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab besar anggota dewan. Namun saya tegaskan, hal ini tetap harus dijalankan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang tidak ringan. Oleh sebab itu, ia berharap kebijakan ini tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah tanpa mengganggu program prioritas untuk masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Fery menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat Labusel atas dukungan dan partisipasi dalam proses pembangunan daerah selama tahun 2024.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai tonggak memperkuat sinergi legislatif dan eksekutif, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.(SR)