Bupati Labusel Hadiri Pemusnahan Narkoba Oleh Kapolres Labuhanbatu

IMG-20210810-WA0012-1.jpg

Labusel, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –

Bupati Labuhanbatu Selatan Hadiri pemusnahan Narkoba jenis Sabu oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan Sik MH di gedung serbaguna Labuhan Batu sumatera Utara Selasa 10/9-2021.

Bupati LabuhanBatu Selatan H.Edimin,, mewakili Fokopimda selabuha batu raya, sangat mengapresiasi kinerja polres Labuhan Batu atas keberhasilan nya mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkoba seberat 45 kg sabu.

,”Saya sangat Bangka atas kinerja polres Labuhan Batu yang telah dapat menggagalkan peredaran narkoba seberat 45 kg,dan harapan kami semoga bandar dan pengguna narkoba dapat diungkap dan ditangkap,Karen narkoba merupakan perusak generasi bangsa, harap Edimin.

Pemusnahan barang bukti 45 kg sabu-sabu milik tiga orang tersangka asal dari kabupaten Aceh Utara provinsi Aceh kejadian tersebut yang diungkap aparat tekao polres Labuhan batu beberapa waktu lalu.

Pemusnahan Narkoba tersebut dengan cara dengan menggunakan air panas terus setelah hancur buang kedalam klosed, setelah dimasukkan kedalam klosed dengan alat perebusan yang telah disediakan lalu sejumlah satu demi pihak terkait selabuha batu raya melakukan hal yang sama dengan memasukkan barang haram tersebut kedalam klosed.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, menjelaskan, terakiat pengungkapan kasus tersebut, berawal pada pada Rabu 28/7-2021 lalu, Kapolsekta kotapinang AKP Bambang G Hutabarat SH MH,bahwa akan ada lewat dua unit mobil mewah dari kotapinang pinang dengan membawa narkoba.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung kelapangan melakukan Penyekatan kepada mobil yang melintas dari wilayah kotapinang.

Selang beberapa lama sekira pukul 01:30 wib lebih kurang petugas berhasil mengamankan dua unit mobil yang mencirikan dengan tiga Orang penumpang.

,”Setelah menahan mobil itu, petugas melakukan penggeledahan dua mobil tersebut ,dan petugas menemukan 45 kg barang bukti sabu yang tersimpan dalam kardus dan di dalam ban serap mobil,”jeals nya

Memuat Kapolres stelah mendapat keterangan dari tiga tersangka, ketiga tersangka akan mendapatkan upah Jika barang tersebut, sampai ketempat tujuan,dan mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta dalam satu kg serta uang operasional sebesar Rp 10 juta,dan upah tersebut telah di transfer keapada Ketiga tersangka, jelasnya.

(K.Nasution)

scroll to top