Loteng,NTB.Benuanews.com. – Seorang nasabah atas nama Hamdi, warga Desa Ungga, mempertanyakan kejelasan pengembalian sertifikat miliknya yang dijadikan agunan kredit di BRI Unit Batujai, Lombok Tengah.12 Februari 2026
Pasalnya, meski disebut telah lunas sejak lama, dokumen penting tersebut hingga kini belum juga diterima kembali.
Menurut keterangan Hamdi, kewajiban pembayaran telah diselesaikan beberapa tahun lalu. Namun sampai 12 Februari 2026, sertifikat yang menjadi haknya masih belum diserahkan
. Selama hampir lima tahun, ia mengaku hanya menerima jawaban yang tidak pasti.
“Setiap saya datang, jawabannya besok dan besok lagi. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya
Secara prosedur umum perbankan, apabila kredit telah lunas dan tidak terdapat sengketa, maka dokumen jaminan wajib dikembalikan kepada nasabah dalam waktu yang wajar.
Kondisi ini pun menimbulkan sejumlah pertanyaan serius:
Di mana keberadaan sertifikat tersebut saat ini?
Apa alasan keterlambatan hingga hampir lima tahun?
Apakah ada kendala administratif yang belum dijelaskan secara transparan?
Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum bernilai tinggi yang menyangkut hak kepemilikan sah seseorang.
Keterlambatan pengembalian tanpa kejelasan tentu dapat menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pemiliknya.
Hamdi menyatakan akan menempuh jalur resmi guna mendapatkan kepastian hukum, termasuk melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak BRI Unit Batujai agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada penyelesaian yang jelas dan transparan.
usman jayadi