Jombang,BenuaNews.com-Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), tersangka pencabulan di pesantren daerah Jombang, Jawa Timur, Kamis (07/07/2022).
Pantauan www.beritakeadialn, para petugas yang merupakan gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, bersiaga di sejumlah titik, di sekitar pondok pesantren.
Petugas yang melakukan upaya jemput paksa sejak Kamis pagi turut mengamankan puluhan orang pendukung MSA.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, puluhan orang tersebut diamankan karena berusaha menghalang-halangi petugas yang akan masuk ke pesantren.
Saat ini, petugas sedang menggeledah ruangan-ruangan pondok untuk menemukan MSA.
Sebelumnya diberitakan, MSA menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.
Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA.
MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.
Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.