BPK Perwakilan Provinsi Jambi,Tiga Temuan Di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

IMG-20230505-WA0025.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (05/05) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan masing-masing LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti, dan Pj. Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H.

Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
LHP. Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP
atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.Jum’at 05/05/23.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini(pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi:

Dalam pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan,

a. Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak tepat yang mengakibatkan jumlah BPHTB yang ditetapkan Tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang
seharusnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;

b. Belanja Honorarium tidak sesuai Standar Harga Satuan Regional yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1,02 miliar;

c. Kekurangan volume dan pembayaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp225,57 juta dan sebelas paket pekerjaan jalan dan jembatan sebesar Rp828,76 juta yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,04 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp7,40 juta.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban
atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel .

(Red)

scroll to top