BPJS Tidak Aktif Hampir Satu Tahun ,Pekerja PT.Bahari Jaya Mulia Di Pecat Secara Sepihak

1000650433.jpg

MUARO JAMBI (Benuanews.com) – Budi Suyanto, seorang mekanik mesin tiga di perusahaan PT. Bahari Jaya Mulia, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh atasannya di lapangan. Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki cabang di Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dinilai telah melanggar hak normatif pekerja.

Budi telah bekerja selama lebih dari satu tahun. Namun secara tiba-tiba ia dinyatakan mengundurkan diri (resign), meski dirinya masih melaksanakan tugas kerja seperti biasa.

“Saya kaget waktu dibilang sudah resign. Padahal saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Sebelumnya saya juga diusir dari lokasi kerja oleh kepala mekanik tanpa alasan jelas,” katanya, Minggu (13/7/2025).

Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya), yang menyebut bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melalui prosedur yang sah dan melibatkan pertimbangan serta bukti kuat.

Pasal 151 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan bahwa:

“Pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Jika PHK tidak sah, pekerja berhak atas pemulihan hubungan kerja atau kompensasi sesuai ketentuan.

Tak hanya soal pemecatan, Budi juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, gajinya rutin dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan, namun ternyata kepesertaannya tidak aktif.

“Saat saya dan keluarga berobat, kami ditolak oleh rumah sakit karena BPJS belum dibayar. Kami terpaksa bayar sendiri. Pihak rumah sakit bahkan menunjukkan bukti di komputer mereka,” ujarnya.

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan seluruh pekerjanya secara aktif setiap bulan.

Kegagalan perusahaan dalam membayarkan iuran meski telah memotong gaji karyawan dapat dikenai sanksi administratif, hingga pidana sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Atas kejadian ini, Budi menyatakan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

“Karena tidak ada kejelasan sampai sekarang, langkah selanjutnya saya akan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muaro Jambi. Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal hak pekerja,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi Pemilik Perusahaan Berinisial RI oleh media ini terkait pemutusan hubungan kerja, dan BPJS yang tidak dibayarkan hampir satu tahun, memilih untuk tidak menjawab.

scroll to top