Padang, Benuanews.com,- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Prov Sumatera Barat dan BNN Pasaman Barat menangkap pelaku tindak pidana Narkotika, Kamis 23 September 2021 jam 02.30 wib.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di perbatasan Kab Mandailing Natal Sumut dan Kab Pasaman Barat Sumbar, tepatnya di jembatan Taming Batahan Jorong Taming Batahan Kenagarian Kec Ranah Batahan Kab Pasaman Barat.
TKP ke dua di kebun sawit jalan lintas Parit Penggambiran, Jorong Parit, Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka Kab Pasaman Barat.
Ke 3 pelaku masing-masing Ridwan pgl Iwan (35), pekerjaan tani, alamat Tanah Godang Jorong Sulawesi Kenagarian Ujung Gading, Kec Lembah Malintang, Pasaman Barat. Kemudian
Selanjutnya Arival Putra pgl Putra (29) pekerjaan nelayan, alamat Jorong Pasar Baru Timur, Kenagarian Air Nangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat dan Rifka Efendi pgl Buyung Adiak (28), pekerjaan nelayan, alamat Jorong Pasir IV Kenagarian Air Bangis, Kec Sungai Beremas Pasaman Barat.
Penangkapan berawal dari laporan tim pemberantasan BNN Kab Pasaman Barat bahwa pada hari Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 00.00 wib akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Kab Mandailing Natal Sumut menuju Pasaman Barat.
Selanjutnya tim pemberantasan BNN Kab Pasaman Barat langsung melakukan koordinasi dengan tim pemberantasan BNN Prov Sumbar terkait rencana penangkapan TO.
Kemudian pada Rabu sore pukul 16.00 wib, tim bergerak menuju ke daerah perbatasan antara Mandailing Natal dan Kab Pasaman Barat.
Pada hari Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib, diperoleh informasi bahwa mobil Toyota Avanza warna silver metalik, yang dikendarai TO telah memasuki wilayah perbatasan. Tim kemudian membuntuti hingga Jembatan Taming Batahan yang sebelumnya sudah di buat blokade oleh tim gabungan untuk menghambat pergerakan TO.
Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap TO Ridwan pgl Iwan. Akan tetapi tim tidak menemukan adanya ganja di dalam mobil tersebut.
Akan tetapi petugas tidak kehilangan akal. Petugas kemudian memeriksa Handphone milik Ridwan dan mencurigai ada pesan singkat dengan sesorang inisial PN yang mengirim pesan kepada Ridwan bahwa “sudah dimuat”.
Kemudian Tim langsung melakukan penyisiran hingga daerah Ranto Baek Kab Mandailing Natal dan mencurigai satu unit mobil Toyota Rush warna Merah maroon yang diduga kuat membawa ganja pesanan Ridwan
Akan tetapi, begitu tim ingin memeriksa mobil tersebut, pengendara mobil tersebut langsung tancap gas menerobos blokade jalan dengan menabrak mobil yang yang ada di depannya.
Kemudian terjadi kejar-kejaran antara anggota tim dengan pengendara mobil Rush tersebut hingga daerah Pasir Panjang, Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan. Akan tetapi tim hanya menemukan mobil tersebut dalam keadaan kosong, diduga sang sopir sudah melarikan diri.
Petugas kemudian memnggeledah mobil tersebut dan ditemukan sisa-sisa daun ganja di dalam mobil tersebut.
Sekitar jam i06.30, tim mendapat informasi dari anggota Polsek Ranah Batahan tentang di temukan nya 4 (empat) karung plastik berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi penemuan tersebut, dan benar saja di dalam karung tersebut berisi 50 ( lima puluh ) paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning.
Ridwan pgl Iwan mengakui bahwa 50 paket ganja tersebut baru saja dibelinya di Mandailing Natal.
Pukul 14.00 wib Iwan dihubungi oleh Putra yang akan memesan 5 (lima) kg ganja kepada Iwan. Kemudian dibuat kesepakatan kalau ganja tersebut akan diserahkan di kebun sawit di daerah jalan Lintas Parit Penggambiran. Pukul 16.00 wib tim berhasil mengamankan Arival Putra bersama dengan Rifka Efendi pgl Buyung Adik, orang yang sudah memesan ganja kepada Iwan.
Selanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kab Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 50 paket ganja kering, dua unit kendaraan roda empat, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah)
Kepala Badan Narkotika Nasional Prov Sumatera Barat Brigjend Pol Kasril Arifin dalam jumpa pers Senin (4/10) di ruang pertemuan BNN Prov Sumbar mengatakan tersangka Ridwan akan dijerat dengan pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2), Jo pasal 111 ayat (2) UU no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliyar dan paling sedikit 1 milyar.
Sedang untuk tersangka Arival Putra dan Rifka Efendi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 miliyar.
Dalam kesempatan itu, Khasril Arifin minta kepada awak media agar mengawal proses sidang kasus ini. ” Kalau hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan terhadap para tersangka, maka media perlu mempertanyakan hal itu kepada hakim kenapa bisa begitu” ujar Brigjend Khasril Arifin.
Menurut dia, jangan sampai BNN sudah bekerja maksimal, sementara hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan apa yang kita sangkakan. MM