BNN Provinsi NTB Musnahkan 1,98 Kilogram Barang Bukti Sabu Hasil Ungkap di Tiga TKP

20231011_1038182-scaled.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Seberat 1,98 Kilogram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat kegiatan digelar di halaman kantor BNN Provinsi NTB, Rabu (11/10/23).

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha saat konferensi pers pemusnahan barang bukti menerangkan, peredaran Narkotika di NTB saat ini tidak hanya berada di wilayah perkotaan saja namun sudah menyebar ke pedesaan, terbukti dari hasil ungkap kasus yang ditangani BNN Provinsi NTB. Tiga kasus yang berhasil diungkap BNN Provinsi NTB yakni pengungkapan kasus pertama pada tanggal 28 Agustus 2023 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan tersangka inisial SH. 

Pengungkapan kasus kedua tanggal 29 Agustus TKP di depan Hotel Melati, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tersangka inisial RF dan pengungkapan kasus ketiga pada tanggal 22 September 2023 TKP di Depan Kantor Lion Parcel, Kecamatan Cakranegara, kota Mataram tersangka inisial H. “Dari ke 3 0rang tersangka tersebut BNN Provinsi NTB berhasil mengamankan  barang bukti Sabu seberat 1,98 Kilogram dan 91,55 Gram Ganja”, papar Gagas. 

Lebih lanjut dijelaskan Kepala BNN Provinsi NTB, Jika diasumsikan untuk 1 gram sabu digunakan sebanyak 12 orang, maka Masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu sejumlah 23.966 orang. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati, minimal 5 tahun Penjara dan Denda maksimal 10 Milyar Rupiah, Minimal 1 Milyar Rupiah. 

Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika BNN Provinsi NTB melakukan Kolaborasi dengan instansi terkait, mengawasi aktivitas mencurigakan dan mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dari penyalahgunaan Narkotika. “Keluarga merupakan faktor penting dalam menumbuhkan ketahanan diri remaja terhadap penyalahgunaan Narkoba”, tutup Gagas. (Arf).

scroll to top