BNN Kota Jambi Musnahkan Barang Bukti Shabu

IMG_20210115_170448_compress81.jpg

JAMBI(Benuanews.com)-Pemusnahan barang bukti yang disita dari 1 orang tersangka yang telah di amankan oleh BNN Kota jambi pada Senin, (7/12/2020) lalu.

 

Sebanyak 97.239 gram sabu dimusnahkan, dari barang bukti yang berhasil di sita dengan tersangka berinisial MI yang berhasil diringkus di depan loket ratu intan express tepatnya di jalan. Prof M. Yamin kelurahan lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, AKBP Agus Setiawan menyebut pemusnahan barang bukti yang berhasil di sita dari Tersangka MI.

 

” Barang bukti yang kita sita, kita musnahkan sebanyak 97,239 gram ” ujarnya, Jum’at (15/1).

 

Diketahui satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bersih 98,135 Gram yang berhasil diamankan dari tangan MI ini Disisihkan untuk kepentingan uji BPOM Jambi dan untuk Pembuktikan di Pengadilan Negeri Jambi

 

” Dari total keseluruhan seberat 98.135 gram, untuk uji BPOM seberat 0,228 gram (1A), sementara untuk pembuktian di PN jambi seberat 0,668 gram (1b) “tutup bang Agus Sapaan akrab nya

(Eko)

scroll to top