JAKARTA.(Benuanews.com)-Permasalahan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba yang terjadi di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh struktur pemerintahan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sehingga seluruh wilayah di Indonesia menjadi wilayah yang tanggap ancaman narkoba.
Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan suatu program yang disebut Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).
Salah satu upaya yang dilakukan oleh BNN sebagai bentuk penanganan narkoba, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mempunyai program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).
Kotan merupakan suatu kebijakan BNN yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota (stakeholder) yang berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BNN memerlukan berbagai dukungan dan kerja sama dari berbagai macam kalangan. Terutama dari lembaga pemerintah. Oleh karena itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masayarakat BNN mengadakan kegiatan Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Instansi Pemerintah, di Hotel Swiss Bell Residence, Kalibata, Rabu (9/6).
Acara ini dibuka oleh Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Richard M. Nainggolan, M.M., MBA yang mewakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat sekaligus menjadi Narasumber dalam kegiatan yang dihadiri 50 perserta dari Lingkungan Instansi Pemerintah.Direktur Peran Serta Masyarakat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari instansi pemerintah agar mendukung dan menyukseskan program ikotan ini.
Oleh karena itu, sebagai leading sector dalam menangani permasalahan narkoba di Indonesia, BNN terus bergerak untuk mengajak berbagai macam kalangan untuk berperan lebih aktif dan semangat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dalam pelaksanaan ikotan tersebut terdapat lima variabel untuk mengetahui perkembangan dan hambatannya yaitu Ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan variabel hukum.
Dir PSM Mengatakan “Kelima variabel tersebut tentunya tidak dapat BNN wujudkan sendiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, BNN memerlukan berbagai dukungan dan kerja sama dari berbagai macam kalangan. Terutama dari lembaga pemerintah “
Kedepannya akan diadakan berbagai macam kegiatan teknis guna mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba, diantaranya yaitu pembinaan teknis, pemetaan, pengembangan kapasitas dan pembinaan masyarakat serta monitoring dan evaluasi.
Di akhir materinya, Direktur Peran Serta Masyarakat berharap program KOTAN ini mampu memberdayakan masyarakat dengan melibatkan seluruh Lapisan Masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tanggap ancaman narkoba menuju Indonesia Bersinar. (*/Red)