Bisnis Haram LPG 3 Kg Terbongkar di Batang Hari, Polisi Amankan Pick Up Ratusan Tabung

1001326651.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)- Polres Batang Hari membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dioplos ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara ilegal. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari saat ekspos rilis, Kamis (29/1/2026), usai kegiatan coffee morning bersama awak media.

Kasus ini terungkap di RT 12 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari menyita satu unit pick up Fuso bernopol BH 8190 TK, 230 tabung LPG 3 kilogram berisi, 60 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk pengoplosan gas.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS, AM, dan PM. Mereka diduga mengangkut LPG subsidi 3 kilogram, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali secara ilegal. Aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial ES, dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan.
Kapolres menyebut, praktik ilegal ini bermotif ekonomi meski para pelaku mengetahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Pengungkapan bermula dari penindakan pada Selasa, 16 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan di lokasi kejadian. Ketiganya langsung diamankan beserta seluruh barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 juta.

Polres Batang Hari menyatakan akan terus menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi, untuk pendalaman perkara.

(Zami)

scroll to top