Bhabinkamtibmas Desa Boddia Polsek Galsel Sosialisasikan Perbup No 25 Tahun 2020 Terkait Operasi Yustisi

IMG-20200916-WA0081.jpg

Takalar (Benuanews.com) Bhabinkamtibmas Boddia Polsek Galsel Polres Takalar, Bripka Rahmat Hidayat, S.H., bersama Babinsa Boddia Kopda Yuvi melaksanakan sosialisasi mengenai pelaksanaan Perbup Takalar no. 25 tahun 2020 terkait Operasi Yustisi mengenai denda tidak memakai masker, di Wilayah Desa Boddia Kec Galesong Kab Takalar. Rabu (16/9/2020).

Sosialisasi tersebut bertujuan agar warga masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan tanpa mengabaikannya dan memahami penerpan dari Perbup Takalar No. 25 Tahun 2020.

Pada kesempatan ini, Bhabinkantibmas Desa Boddia bersama Babinsa melakukan penempelan brosur sosialisasi tentang Perda protokol kesehatan di beberapa tempat umum di Desa Doddia yakni :
– Toko Alfamart Bura’ne.
– Toko Indomaret Bura’ne
– Mesjid Nurul Mubaraq Bura’ne
– SPBU Boddia (Jalan Poros Makassar-Galesong)

Bripka Rahmat Hidayat Selaku Bhabinkamtibmas dalam kesempatanya menyampaikan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun baik sebelum maupun sesudah beraktifitas.

” Dengan peraturan Perbub Takalar terkait Operasi Yustisi ini kami berharap warga masyarakat agar tetap patuh pada aturan ini dengan cara menerapkan dan menghindari larangannya.” Harap Rahmat

Reporter by. : Wawanbenuanews

scroll to top