Labuhanbatu.Benuanews.com
Majelis Hakim menggelar Sidang Keputusan Perkara No.15/Pdt.G.S/2023/2023/PN Rantauprapat (Rabu,17/01/2024). Dengan Keputusan Menolak Semua Gugatan yang diajukan Penggugat karena tidak bisa membuktikan gugatannya di persidangan dan dalam persidangan ternyata penggugat terbukti mempunyai hutang Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah ) kepada tergugat.
Majelis Hakim Memenangkan Tergugat karena tergugat memiliki bukti bukti bahwa penggugat mempunyai hutang dan belum mampu membayar utang kepada tergugat, Demikian ungkap Beriman Panjaitan,S.H,M.H dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan,S.H,M.H @ Patners selaku kuasa tergugat, di Rantauprapat kepada awak Media, Rabu (17/01/2024).
Selanjutnya sebagimai kuasa tergugat Beriman Panjaitan, mengatakan MA selaku penggugat selalu memberikan janji janji terkait mengembalikan uang pinjaman, Dalam sidang gugatan sederhana ini, pihak penggugat tidak hadir baik kuasa hukumnya dan juga kliennya, dan jawaban dari para pihak, baik tergugat dan penggugat sudah di bacakan di dalam sidang yang sudah digelar di pimpin Hakim Vini Dian Afrilia SH MH serta Panitera Supriono. SH.
Lanjutnya, Kami mengucapakan terimakasih kasih kepada majelis hakim tunggal dan panitera yg menggelar sidang perkara ini, dan kami bersyukur kepada Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
karena penggugat mengakui Hutangnya dalam proses persidangan meminjam uang dan akan mengembalikan kepada tergugat dengan menjual aset tanah miliknya, dan sampai hari belum bisa di kembali uangnya dikarenakan tanahnya belum dapat terjual, tegasnya.
Sambungnya, semoga kasus Ini menjadi pelajaran kepada masyarakat Labuhanbatu Raya, jika terjadi wanprestasi tentang hutang piutang harusnya terlebih dahulu di musyawarahkan, jangan menggugat di Pengadilan. Sehingga justru penggugat yang minta perdamaian kepada pihak tergugat sdra.DP, seperti kasus pada ini, tutup Beriman.
RR