BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH., MH & Partners mendampingi Tuimin dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menangani gugatan yang diajukan oleh menantu perempuannya.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara nomor 179/Pdt.G/2025/PN.RAP dilaksanakan di Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (06/02/2026).
Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan kehadiran pihak penggugat, tergugat, Kepala Desa Mandalasena, Babinsa, serta para saksi terkait.

Proses Pemeriksaan Setempat Di Pimpin Hakim Pengadilan Negeri Labuhanbatu
Pemeriksaan Setempat dilakukan sebagai tahapan penting untuk mencocokkan fakta fisik objek yang menjadi sengketa dengan alat bukti serta keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan di ruang sidang.
Sebagai kuasa hukum Tuimin selaku pihak tergugat, Beriman Panjaitan menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara aktif untuk memastikan majelis hakim mendapatkan gambaran utuh terkait objek gugatan. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penentuan objek perkara yang berpotensi menyebabkan putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
“Pemeriksaan Setempat merupakan instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami berkomitmen untuk menguji setiap fakta di lapangan secara cermat dan teliti, sehingga hak dan kepentingan klien kami sebagai pihak tergugat dapat terlindungi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Beriman kepada awak media pada kesempatan tersebut.

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar dan tertib, dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh pada lokasi yang menjadi objek sengketa dalam gugatan.
Dengan hasil pemeriksaan lapangan ini, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memiliki dasar pertimbangan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta selama proses persidangan. Perkara ini kemudian dijadwalkan untuk melanjutkan tahapan berikutnya pada hari Kamis, 11 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat.
(OC)