Beri secara Simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Labuan Bajo

IMG-20230621-WA0019.jpg

Labuan Bajo 20/06/2023 (Benuanews.com– Kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan kegiatan yang diadakan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) . Peserta yang hadir dari 100 orang dengan rincian 50 orang dari peserta UMK Labuan Bajo Manggarai Barat dan sisanya dari DPMPTSP. Kegiatan ini berupa penyerahan secara simbolis NIB oleh DPMPTSP kepada pelaku usaha di Labuan Bajo.


Sebagai wujud pengakuan sekaligus menjamin legalitas pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat serahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Manggarai Barat. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada para 50 pelaku usaha di Labuan Bajo, Selasa (20/06/2023).

Sebelum pelaksanaan kegiatan pemberian NIB Kepada peserta sudah mengikuti kegiatan sosialisasi Implementasi perizinan Berusaha Berbasis Resiko online Single Submission (OSS) selama dua hari sebelumnya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maria
Imaculata Babur, ST menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan meningkatkan kegiatan usaha, serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melakukan usahanya serta meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di daerah.

Selain itu juga fungsi utama NIB ini adalah untuk memberikan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang resmi bagi pelaku usaha mikro dan kecil baik perorangan maupun non perseorangan, yang nantinya NIB ini mampu memberikan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

“NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil perseorangan ini, dimaksudkan untuk memberikan legacy kepada pelaku usaha tersebut, itu dalam rangka memberikan akses kemudahan seperti kemudahan mendapat kredit dari perbankan,”ungkap kadis DPMPST.

Ince sapaan akrab kepala DPMPST terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB sesuai dengan target nasional. penyerahan ini semoga menjadikan terecord secara nasional nantinya, saya memang berinisiasi untuk mengadakan kegiatan ini, diharapkan ini bisa memberi contoh bagi yang lain “terangnya.

Ditambahkan Ince, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan tutupnya.

scroll to top