MUARO JAMBI (Benuanews.com)-Beredar Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia melakukan Pembekuan Izin usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan yang dikelola Koperasi Bersatu Arah Maju(BAM).
Hutan Kemasyarakatan yang dikelola Koperasi Bersatu arah maju seluas ± 691 (enam ratus sembilan puluh Satu Hektar) yang berada di desa sungai gelam kecamatan sungai gelam Kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi.
Keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: 1136 TAHUN 2024 Tentang Pembekuan Keputusan Menteri Lingkuk hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.4035/MENLHK- PSKL/PKPS/PSI 0/6/2020 Tentang Atas keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan NOMOR: SK. 1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada koperasi bersatu arah maju.
Isi kutipan Singkat surat tersebut berbunyi: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 tanggal 19 April 2018 telah ditetapkan Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Koperasi Bersatu Arah Maju seluas 691 (enam ratus sembilan puluh satu) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.4035/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020;
b. bahwa berdasarkan Surat Nomor: 8-2144/Dishut- 5.3/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyampaikan permohonan untuk dilakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju karena Koperasi Bersatu Arah Maju tidak mengakui Surat Keputusan Revisi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju Nomor: SK.4035/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020, terdapat konflik internal, tidak pernah menghadiri undangan dan rapat pembinaan dan melanggar kewajiban diantaranya, tidak arapan Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja Tahunan, tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan tidak melaksanakan tata hasil hutan;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor: BA. 148/PKPS/PHKHTR/PSKL.0/11/2022 tanggal 4 November 2022, Tim Evaluasi menyampaikan bahwa Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju tidak mengakui Surat Keputusan Revisi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju Nomor: SK.4035/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020, benar terdapat klaim lahan oleh penggarap yang belum diakomodir Koperasi Bersatu Arah Maju yang berada di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.
Koperasi Bersatu Arah Maju dan Koperasi Bersatu Arah Maju belum menjalankan semua kewajibannya selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan;
d. bahwa berdasarkan Surat Nomor: S.40/PSKL/PKPS/ PSKL.0/2/2023 tanggal 8 Februari 2023, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan memberikan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis kepada Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju agar melakukan ketentuan untuk menyelesaikan konflik internal, mengakui klaim-klaim lahan dalam areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju bagi yang memiliki bukti andil harapan dan mengakui Surat Keputusan Revisi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEKUAN KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SK.4035/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR: SK. 1989/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL0/4/2018 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN KEMASYARAKATAN KEPADA KOPERASI BERSATU ARAH MAJU SELUAS +691 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU) HEKTARE PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS DI DESA SUNGAI GELAM KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI PROVINSI JAMBI.
KESATU: Membekukan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.4035/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Koperasi Bersatu Arah Maju Seluas 691 (enam ratus sembilan puluh satu) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi.
Kedua : Selama pembekuan, Koperasi Bersatu Arah Maju selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.4035/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020), dilarang melakukan kegiatan di areal kerjanya.
KETIGA : Dalam masa pembekuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, pengendalian, perlindungan dan pengamanan di lapangan.
KEEMPAT: Dalam hal pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu I (satu) tahun sejak pembekuan ditetapkan, maka Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju dapat dicabut.
KELIMA:Salinan sesuai dengan aslinya Pit. Kepala Bagian Program, Evaluasi. Hukum dan Kerjasama Teknik Sekretariat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kementrian Lingkungan
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 MARET 2024.
Ditempat yang berbeda dari media ini mencoba Mengkonfirmasi Tempat Balai Pertemuan Koperasi Bersatu Arah Maju yang berada di desa sungai gelam kecamatan sungai kabupaten Muaro Jambi yang berjarak dari Kota Jambi dengan Jarak Tempuh 2 Jam Lebih. namun dari pihak ketua maupun pengurus tidak ada ditempat, Senin 29/04/24
(Ardi)