“Bejat ” Seorang Pria Setubuhi Adik Teman Sendiri 

IMG-20210727-WA0049.jpg

Payakumbuh ,-BenuaNews . Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menciduk seorang pria RS (22) asal Kecamatan Situjuah Limo Nagari pada pertengahan Juli  2021 , RS di ciduk terkait kasus pencabulan ,persetubuhan anak di bawah umur .

“Ya, satu tersangka kami amankan. Tersangka adalah teman dari abang korban,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Aknopilindo pada Selasa (27/7) siang.

Diceritakannya, aksi pencabulan tersebut sudah terjadi sejak Desember 2020 lalu disalah satu nagari Kecamatan Situjuah Limo Nagari. Ketika itu, korban berinisial Mawar( nama samaran Red)   (14) diancam oleh pelaku yang diketahui inisial RS  yang juga warga Situjuah Limo Nagari.

“Korban diancam oleh tersangka. Apabila korban tidak mau melayani tersangka, maka tersangka akan membuat gila abang kandung korban. Karena ancaman itu, korban pun menuruti permintaan tersangka,” terangnya lagi.

Dengan ancaman tersebut, korban jadi takut. Tersangka leluasa menjamah korban sebanyak 3 kali. “Korban sudah 3 kali disetubuhi tersangka. TKP persetubuhan dilakukan dirumah korban,” katanya.

Sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban diamankan. Tersangka ditangkap petugas usai sholat Jumat. Kini, tersangka berkumis tebal tersebut sudah mendekam di Mapolres Payakumbuh di kawasan Jalan Pahlawan Labuah Basilang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Julian) 

scroll to top