Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 207 Ton Rotan Melalui Perairan Kalbar

WhatsApp-Image-2021-12-01-at-14.36.58.jpeg

Kalbar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbar melalui kegiatan Operasi patroli laut berhasil gagalkan penyeludupan sebanyak 207 Ton Rotan melalui perairan Kalbar pada hari Selasa 16/11/2011 sekitar pukul 22.40 Wib diperairan Utara pulau Subi Kepulauan Natuna.

Setiawan Kabid penindakan dan penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai kantor Wilayah Kalimantan Barat mengatakan ,
Rotan mentah yang diangkut KLM Musfita
tersebut akan dibawa kemalaysia melewati perairan mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai (BC) 30004 yang saat itu kata stiawan sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia Malaysia.

Rotan mentah tersebut kata setiawan,merupakan barang dilarang exsport bidang kehutanan sesuai peraturan menteri perdagangan RI Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang exsport dan barang dilarang import yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau.

Saat ini, KLM Musfita beserta muatan, rotan mentah dan seluruh awak kapal di atasnya .dibawa kekantor, Wilayah Bea Cukai, Kalimantan barat di Pontianak. Untuk dilakukan penelitian”. Ujarnya

“Atas dugaan tersebut, maka tindak pidana ke pabean dibidang eksport sesuai dengan pasal 102A hurup (a) dan atau pasal 102A hurup (e) undang-undang nomor 17 th 2006 tentang ke pabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Dan pidana denda paling sedikitnya Rp,50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp.5.000.000.000( Lima milyard Rupiah )”.

Senergi Bea Cukai mulai dari kepolisian Republik Indonesia dan TNI Angkatan Laut yang senantiasa berkomitmen melakukan,pengawasan perairan Indonesia, untuk melindungi masyarakat Indonesia,dari penyeludupan dan perdagangan ilegal.

Humas Kanwil DJBC Pedinan d Ginting menambahkan , dalam hal itu Tentu bisa mengamankan Hak- hak negara,termasuk pengawasan bersama pelayanan dan perdagangan antar pulau sebagai mana diatur,dalam peraturan menteri perdagangan RI nomor 92 Tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau yang resmi berlaku mulai bulan November 2021 Pungkas nya. (Nanda)

scroll to top