BD Sabu Cikampak Diciduk Dan Seorang Melarikan Diri.

IMG-20230517-WA0014.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali amankan bandar Narkotika jenis sabu sabu diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tepatnya di Dusun Cikampak pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.Catur Sungkowo SH.MH di Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Selasa (16/05/2023).

Menurut keterangan Kapolres , penangkapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat bahwa dijalan lintas Dusun Cikampak pekan Desa Aek Batu maraknya peredaran Narkotika jenis sabu.

“Mendapat adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba didaerah tersebut , kami selanjutnya memerintahkan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP.E.R.Ginting SH bersama Kanit Idik II Aiptu.Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan dan pengintaian pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023.

Kemudian sekira pukul 16.00 wib datang melintas seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King tanpa plat dan langsung dihentikan petugas serta melakukan penggeladahan.

Pelaku mengaku bernama RS alias Roby (lk/17 tahun) warga Dusun Simpang Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari tangan sebelah kanan tersangka ditemukan satu klip plastik transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram”.ungkap Kapolres AKBP.Catur.

Selanjutnya dilakukan introgasi secara intensif,tersangka mengaku bahwa dia disuruh oleh seseorang berinsial LYAS alias Yulio warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka , Tim berhasil mengamankan tersangka LYAS alias Yulio dikediamannya penangkapan tersebut didampingi oleh Kepala Dusun Bambang Wijaya Tambunan.

Selanjutnya dari tangan tersangka turut diamankan satu bungkus plastik berisi 13 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram , satu unit handphone Nokia warna hitam , satu unit handphone Android Oppo warna hitam , satu buah dompet warna hitam berisi yang Rp.150.000 , satu unit brankas berisi satu unit timbangan elektrik , satu bungkus plastik transparan klip kosong , satu buah sekop terbuat dari pipet dan satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang didapati dikantong celana depan”.lanjut Kapolres.

“Kemudian diintrogasi tersangka Yulio dan dia mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinsial panggilan Amad Tato warga Dusun Labuhan lingkunahan lV Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan telah melakukan transaksi sebanyak 4 kali dan dia juga mengatakan telah berjualan sabu selama 3 bulan lebih.

Setelah melakukan pengembangan petugas menuju kekediaman Ahmat Tato untuk melakukan penangkapan,namun saat ingin melakukan penangkapan warga setempat menghalangi petugas,sehingga Ahmad Tato berhasil melarikan diri.

Sampai saat ini Ahamd tato masih dalam pencarian petugas dan para pelaku beserta barang bukti dibawa Satnarkoba ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya”.pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.Catur Sungkowo SH.MH.(K.Nasution)

scroll to top