Bawaslu Agam Lakukan Koordinasi Bersama Stakeholder Terkait Untuk Awasi DPSHP

IMG-20230523-WA0012.jpg

Agam, Benuanews. – Bawaslu Agam beserta jajaran pengawas ad-hoc lakukan koordinasi bersama stakeholder data. Dalam rangka pengawasan DPSHP (Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang telah diumumkan oleh KPU Agam. di Parkside Nuansa Maninjau Resort, pada Senin(22/5 2023).
Pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih ini mengundang 2 orang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dari 16 kecamatan, 12 Wali Jorong dari Kecamatan Matur, dan 16 Anggota Panwaslu Kecamatan yang mengampu pengawasan daftar pemilih.
Untuk pemantapan pengetahuan dan pemahaman peserta, Bawaslu Agam menghadirkan narasumber Malse Yulivestra, akademisi politik dengan pengetahuan kepemiluan.
Kegiatan Rakor dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam Drs. Eri Efendi. Dalam sambutannya mengajak semua peserta untuk sama-sama mengawasi penyelenggaraan Pemilu termasuk pencermatan DPSHP agar hak konstitusional pemilih dapat tersalurkan dengan baik dalam Pemilu.
“Pengawas Pemilu jumlahnya terbatas, sedangkan TPS yang perlu dicermati disetiap kecamatan berjumlah puluhan hingga ratusan. Jajaran pengawas membutuhkan partisipasi stakeholder data seperti wali jorong dan PKH yang sehari-hari dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat” pungkas Eri. Kedekatan dengan masyarakat dapat menjadi jembatan untuk mengingatkan masyarakat peduli akan hak pilih, tambahnya.
Pelibatan kader PKH adalah bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani oleh Bawaslu Kabupaten Agam dengan Dinas Sosial Kabupaten Agam.  Rapat Koordinasi ini mengundang kader PKH bersama dengan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Agam, agar dapat terbangun komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di kecamatan masing-masing. Diharapkan kader PKH dapat menjadi mitra Bawaslu dalam melakukan kawal hak pilih.
Dalam pencermatan, jajaran pengawas memiliki fokus analisa terhadap beberapa kondisi pemilih, yaitu Data pemilih Memenuhi Syarat belum masuk DPSHP, Data pemilih Tidak Memenuhi Syarat masih masuk DPSHP, Data pemilih disabilitas, Data pemilih yang jauh dari TPS, dan Data pemilih yang salah atau tidak lengkap.  Hasil pencermatan ini akan dijadikan rekomendasi kepada KPU sebelum Daftar Pemilih Tetap diumumkan.
Dalam pemaparannya Kordiv Pencegahan, Partipsipasi Masyarakat dan Hubmas  Bawaslu Agam Okhta Muhlia, SE. M.Si menyampaikan,  “Koordinasi dan hubungan baik dengan kader PKH harus dibangun. Mengingat kader PKH memiliki massa kelompok masyarakat yang tersebar di semua kecamatan.
Kami harap jajaran pengawas adhoc dan kader PKH dapat berkolaborasi dalam pengawalan Pemilu kedepan, ucap Lia.

scroll to top