Bawaslu Agam Gelar Rakor Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih

20231206_111153-scaled.jpg

Agam. Benuanews. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Agam, Rabu (6/12/23) di Aula Bawaslu Kabupaten Agam.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarat Bawaslu Kabupaten Agam Yuhendra bersama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Pelatihan Beni Andwila, S.Kep serta Didampingi Kasubag Pengawasan Pemilu Mizlin Hardi, SE di Lubuk Basung, mengatakan rapat koordinasi itu dalam rangka menentukan fokus pengawasan pada aspek kepatuhan prosedur.

“Fokus pengawasan itu yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas, dan kemandirian serta akurasi data pemilih,” katanya.

Pemilu 2024 telah menjadi perhatian bersama, kemudian masyarakat agar lebih aktif untuk melakukan pengecekan data sendiri.

“Jadilah pemilih cerdas, saat ini telah ada website untuk melakukan pengecekan data sendiri apakah terdaftar sebagai pemilih,” ungkap dia.

Kemudian dijelaskan Yuhendra, rakor yang digelar bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan dan pencegahan potensi-potensi yang akan terjadi baik sebelum atau sesudah pada pelaksanaan pemilihan nanti.
Pada kesempatan ini juga diperkenalkan kepada Panwascam Tentang penggunaan Aplikasi Form Pencegahan online untuk pelaporan pelanggaran pemilu oleh  panwascam kepada bawaslu. Penekanan tentang tempat larangan untuk tempat kampanye oleh peserta pemilu serta Melakukan pencegahan dan Himbauan serta aturan dan Sanksi kepada Walinagari, Perangkat Nagari dan BumNag tentang netralitas pemilu 2024.

Meminta masyarakat agar selalu meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif.
Tutup Yuhendra.

Eko

scroll to top