Limapuluh Kota,-Benuanews.com Sat narkoba Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus seorang pria RS panggil Rion (33) yang beralamat di Jorong Ngalah Godang Kenagarian Koto Tangah Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh Kota, RS yang di duga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja itu di tangkap tim opsnal pada tanggal (4/11) 2024.sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang pria, yang bakal membawa paket narkotika jenis sabu yang menggunakan jasa angkutan travel, sehingga dengan adanya informasi tersebut kasat narkoba IPTU Andhika serta tim opsnal sat narkoba polres Limapuluh Kota serta satlantas dan jajarannya melakukan razia di depan Mako polres Limapuluh kota,untuk melakukan pemantauan di setiap travel yang melintas.
Pada hari Senin (4/11) 2024 sekira pukul 17.30 WIB Travel yang di curigai berhasil di hentikan dan mengamankan seorang pria yang di informasikan membawa paket narkotika jenis sabu, dengan perkiraan yang tidak meleset benar pria tersebut membawa paket narkotika jenis sabu, setelah di lakukan penggeledahan di dapatkan narkotika jenis yang di bungkus plasti klip bening kemudian di simpan dalam kotak rokok merek Slava yang di simpan di bawah tempat duduknya.
Usai di interogasi, tersangka RS mengakui barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya yang berada di kota Pekan Baru sabu yang dibawanya rencana akan di edarkan di sekitar Limapuluh Kota , tidak hanya itu RS juga mengakui menanam ganja di ladangnya di jorong Ngalah Gadang Kenagarian Koto Tangah Kecamatan Bukik Barisan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat narkoba IPTU Andhika di dampingi kanit narkoba Aipda Doni Arwanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka RS panggil Rion “iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan cara menghentikan jalannya travel yang di tumpangi sehingga usai penangkapan kita lakukan penggeledahan dan menginterogasi tersangka mengakui semuanya, dan yang paling mengejutkan pelaku mengakui menanam pohon ganja di ladang milkinya, setelah kita sisir ke jorong Ngalah Gadang Kenagarian Koto Tangah Kecamatan Bukik Barisan, betul kita menemukan tanaman ganja di ladang tersangka sebanyak 11 batang yang di duga jenis ganja, kemudian juga kita temui 48 batang bibit ganja serta 81 batang bibit ganja yang di tanam dalam baskom warna hijau, menurut pengakuan tersangka semua barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta 1 unit handphone merek Oppo adalah miliknya jelas Andhika
Untuk saat ini tersangka RS sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota jalan Raya Negara Tanjung Pati – Ketinggian, ikut di amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan tanaman ganja serta 1 unit handphone guna menyelidikan lebih Lanjut (Julian)