Baru Saja Menghirup Udara Bebas PS Kembali Di Bui , Kali Ini Tersangka Diringkus Anggota BNNK Payakumbuh

IMG-20230324-WA0008.jpg

Payakumbuh ,-Benuanews.com .Baru saja menghirup udara bebas PS panggil Dino (34) yang tersandung kasus narkoba ,kini tersangka kembali berulah lagi dengan kasus yang sama ,Dino di tangkap oleh Tim BNNK Payakumbuh pada hari Senin (20/3) sekitar pukul 23.35 WIB di sebuah warung makan pecel ayam di jalan Pahlawan Kelurahan Sawah Padang Kecamatan Payakumbuh Selatan .

Terkait penangkapan tersangka Dino , setelah tim BNNK Payakumbuh mendapatkan informasi langsung dan mendatangi warung tersebut dimana tersangka yang baru saja siap makan setelah di lakukan penangkapan sesuai dengan informasi yang di dapat
anggota BNNK menggeledah mobil Suzuki Eskudo yang di parkirkan tidak jauh dari warung makan tersebut , pada saat penggeledahan anggota BNNK menemukan 1 paket besar narkotika jenis Shabu yang di bungkus plastik 1paket kecil narkotika jenis Shabu dingkus dengan plastik bening 3 pak plastik klip dan unit timbangan digital yang di simpan dalam dompet kemudian di selipkan dekat handle gigi mobil , 1 paket kecil narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastik bening di selipkan di kursi belakang sopir kemudian tim juga menemukan 7 butir ekstasi juga di bungkus pakai plastik bening di simpan dalam saku depan sebelah kiri celana jean merek Levis yang di pakai tersangka saat itu dan sebuah hand phone merek VIVO penangkapan terhadap tersangka Dino yang beralamat di Kelurahan Padang Tinggi Piliang itu lansung di pimpin oleh Ketua Tim Pemberantasan Refky Saputra

Kepala BNNK Payakumbuh M Febrian Jufril yang di wakili PLH Denni Ashar di dampingi ketua tim pemberantasan Refky Saputra membenarkan adanya penangkapan tersangka “iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Dino , dengan adanya informasi dari masyarakat tersangka kita bekuk saat berada di sebuah warung pecel ayam di jalan Pahlawan di Kelurahan Sawah Padang Kecamatan Payakumbuh Selatan ,dari hasil penggeledahan kita temukan 1 paket besar narkotika jenis sabu ,dan 1 paket kecil narkotika jenis Shabu juga di bungkus plastik bening ,dan 3 pak palstik klip dan 1 paket kecil ganja ,7 butir pil Ekstasi serta 1 unit timbangan digital dan 1 unit hand phone merek VIVO menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut akan di edarkan di Payakumbuh ,sedangkan pil ekstasi akan di edarkan tersangka di tempat hiburan malam , dan tersangka juga mengakui semua barang bukti adalah miliknya yang di dapatkan dari temannya inisial B warga Bukittinggi jelas Denni.

Hingga kini tersangka sudah di amankan di sel tahanan kantor BNNK Payakumbuh , di kelurahan Sawah Padang Kecamatan Payakumbuh Selatan ,ikut di amankan semua barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut (Julian)

scroll to top