BATANGHARI.(Benuanews.com)-Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Batanghari menjadi sorotan publik.
Oknum yang diketahui bertugas di SD Negeri 84/1 Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV itu diduga terlibat persoalan asmara yang dinilai menyalahi aturan kepegawaian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum PPPK tersebut berinisial L. Ia dikabarkan masih memiliki suami sah, namun diduga kembali menikah secara siri dengan pria lain.
Kabar tersebut memicu konflik rumah tangga yang cukup serius. Apalagi, oknum PPPK berinisial L diketahui baru dinyatakan lulus dan resmi diangkat sebagai PPPK pada tahun 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pernikahan siri itu diduga dilakukan dengan seorang pria berinisial R, yang disebut-sebut merupakan warga Muara Tembesi.
Salah seorang kerabat dari suami sah oknum PPPK tersebut membenarkan adanya kabar pernikahan tersebut.
“Memang benar informasi itu. Si L dikabarkan menikah lagi dengan lelaki bernama R. Padahal statusnya dengan suami sahnya sampai sekarang belum resmi bercerai,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pernikahan tersebut diduga dilakukan secara di bawah tangan atau tidak tercatat secara resmi.
“Mereka menikah sebelum menyambut bulan puasa.
Pernikahannya di bawah tangan, tapi tempat mereka menikah saya kurang tahu persis di mana,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai kebenaran kabar tersebut.
Kasus ini pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan diharapkan segera mendapat klarifikasi dari pihak berwenang.
(Zami)
