BARRACUDA Tetap Ajukan Eksekusi Walau Pemdes Menolak Putusan Komisi Informasi Propinsi Jatim

Polish_20211117_193710849.jpg

Mojokerto,benuanews.com – Ketua LSM BARRACUDA bersama kuasa hukumnya Ahmad zamroni ummatulloh. SH.S.pdI.MH.mendatangi kantor desa Sentonorejo. kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto (17/11/21).

Sementara itu Sodiq (Kades Sentonorejo) saat di konfirmasi awak media mengatakan “saya masih ada di pondok segoro agung di panggil pengasuh pondok persiapan adanya kedatangan Sandiaga uno dari kementrian pariwisata mau datang, ucapnya.

Sodig juga mengatakan pemdes Sentonorejo bukannya menolak untuk memberikan dari permintaan LSM BARRACUDA Indonesia , sesuai hasil putusan. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 162/II/KI.Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 20 Februari 2020, hanya saja belum bisa sekarang. jelasnya.

Hadi Purwanto mengatakan, kedatangannya ke kantor desa Sentonorejo untuk menjalankan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 162/II/KI.Prov.Jatim-PS-A/2020 Jatim, Namun tidak diberikan oleh Sekdes Sentonorejo dengan alasan Kades Sentonorejo tidak ada dikantor , ada giat di luar desa .

Dalam penjelesanya kepada media hadi purwanto ST. mengatakan akan tetap menjalankan permohonan eksekusi dan apapun alasanya itu hak kades. Kami tetap sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yg berlaku. amar putusan sidang sudah lama. hampir setahun lebih Pemdes sentonorejo tidak menggubrisnya. jelasnya. (Kan/red).

scroll to top