Bangunan Jalan Rabat Beton Didesa Tanjung Siram Di Duga Mark Up,Diminta Inspektorat Periksa Pekerjan Bangunan.

IMG-20241212-WA0006.jpg

Rantau Prapat-BENUANEWS.COM. SUMUT.
Pembangunan rabat beton jalan di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang baru dikerjakan pada tahun anggaran 2024, menjadi perhatian publik terkhususnya Tim DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya, Hal tersebut dikarenakan pantau di lapangan dan hasil invesitigasi adanya dugaan mark up anggaran, kamis (12-12-2024).

Pembangunan rabat beton yang memiliki volume panjang 250 meter dan lebar 3 meter. Pembangunannya menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp184.194.000.

Besar biaya anggaran yang cukup signifikan tersebut, menimbulkan dugaan mark up anggaran. Hal ini diperkuat dengan adanya informasi bahwa pembangunan rabat beton di desa tanjung siram tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Saat dikonfirmasi kepala desa tanjung siram (R.H)pada kamis(12-12-2024)melalui pesan watsapp,hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

Hendra Harahap selaku Ketua DPC Perkumpulan Penjara sangat menyangkan terhadap proyek Desa yang baru dikerjakan sudah rusak, padahal masih seumur jagung.

“Dana Desa itu program untuk memajukan Desa dan mensejahterakan masyarakat Desa, seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kualitas, bukan malah dikerjakan asal jadi dan malah terkesan seperti proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan dan pantau tim di lapangan diduga ada keterlibatan suami pj kades dalam pengerjaan rabat beton tersebut,” ujar hendra.

Maka dari itu, lanjut hendra, DPC Perkumpulan Penjara akan secepatnya melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan meminta APH serta Inspektorat sebagai APIP untuk turun langsung mengaudit serta mengusut tuntas terhadap bangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2024 di Desa Tanjung Siram tersebut,” tegas Hendra.(TIM)

scroll to top