Pali -Viralnya pemberitaan di media sosial, tentang pembangunan peningkatan jalan setapak Cor Beton desa Prambatan kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Propinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) awak media ini mengunjungi desa Prambatan secara langsung melihat bangunan ini, yang terletak di kampung 3 desa Prambatan saptu 12 Juli 2025
Sungguh ironis, saat awak media ini berkunjung melihat pembangunan peningkatan jalan Cor beton jalan ini, Setelah melihat secara langsung bangunan yang dikerjakan sepertinya diduga asal jadi, yang anehnya lagi dilapangan tidak terlihat Papan informasi proyek pengerjaan pembangunan ini, di bangun oleh siapa, Bangunan pribadi apa bangunan Pemerintah, di lokasi tersebut hanya ada tugu prasasti bangunan yang bertuliskan (Peningkatan Jalan Cor Beton, Volume T. 15. Cm X L. 2 M X P. 70 M. Lokasi dusun 3 Sumber Dana DD. TA. 2025. Pelaksana TPK desa Prambatan, Tanda tangan Armansol Amir Hasan )
Dari sumber yang dipercaya mengatakan kepada awak media ini, “Yang jadi pertanyaan pembangunan ini, Seperti ada yang disembunyikan dari masyarakat, Kenapa dari awal pembangunan jalan Cor Beton ini, tidak ada pemberitahuan plang proyek bertuliskan informasi tentang pembangunan jalan ini, Setelah selesai pembangunannya, ” Baru ada pemberitahuan bangunan ini” yang ditulis di tugu prasasti, oleh pemerintah desa, Sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik, sangat jelas bahwa undang undang keterbukaan informasi publik menjelaskan sebagai berikut
Undang Undang Keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 Republik Indonesia, Menjelaskan menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik atas kebijakan-kebijakan publik Pemerintah atau Badan Publik yang akan dilaksanakan di masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol, Informasi itu adalah Keterangan, Pernyataan, Gagasan, dan Tanda-tanda yang mengandung nilai, Makna, dan Pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang Dapat dilihat, Dibaca, dan Didengar, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
Terdapat sanksi Pidana dan Perdata, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP Nomor 14 tahun 2O08) Sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran yang bersifat melawan hukum dan merugikan orang lain, Sedangkan sanksi, Perdata lebih fokus pada ganti rugi akibat pelanggaran keterbukaan informasi publik. bagi badan publik atau individu yang melanggar ketentuan Undang-Undang KIP, terhadap masyarakat dan pemerintah, Penyalahgunaan kekuasaan, Undang-Undang KIP telah menjadi landasan penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif di Indonesia.
Hal senada, juga diungkapkan oleh masyarakat lainnya yang tidak ingin namanya disebutkan, Mengatakan kepada awak media ini. Pembangunan ini tumpang tindih dengan bangunan yang lama, inikan jelas jelas tidak boleh, Bangunan ini bukannya pembangunan rehab, kalau perbaikan rehab itu memang boleh, dan seperti yang dilihat pak katanya, Bangunan ini seperti asal jadi saja, apapun bangunannya kalau seperti ini bangunanya saya rasa tidak akan bertahan lama, tidak lama lagi pasti hancur paling satu dua tahun sudah hancur, “Katanya
Awak mencoba menelusuri dan menghubungi kepala desa Prambatan, Namun awak media tidak bertemu, lalu menanyakan melalui via WhatsApp, kepala desa prambatan, Armansol Amir Hasan dengan nomor 0813XXXXX120, Menanyakan terkait permasalahkan bangunan ini, kepala desa Prambatan Armansol, menjawab pertanyaan awak media ini, dengan pesan singkatnya, Mengatakan kalau papan proyek sudah hilang, karena suda selesai, dan jalan itu peningkatan cor beton yang di usulkan oleh masyarakat, kerena jalan itu hancur dan ini bangunan PNPM Sudah 10 tahun lebih dan akses masyarakat kita ke jalan lintas desa, “Jawabannya Melalui pesan singkatnya
(Penulis Rado, L)