JAKARTA (benuanews.com) – Salah Satu cara untuk menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai virus covid-19 di wilayah Koramil 04/Cengkareng Kodim 0503/Jakarta Barat dengan terus melaksanakan himbauan dan operasi terkait Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK).
Operasi Yustisi oleh Jajaran Koramil 04/CK dan Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng terus gencar dilaksanakan guna menekan angka penyebaran virus covid-19.
Babinsa Koramil 04/CK, Sertu Slamet menjelaskan, Operasi yustisi di laksanakan di Jalan Taman palem Lestari RT. 008/015, Kel Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat yang di dahului dengan apel.
“Himbauan terus kami berikan kepada warga masyarakat juga penindakan sanksi sebagai efek jera.”tandas Babinsa.
Danramil 04/CK, Kapten Cpl Edy Moerdoko dalam keterangannya di Makoramil menyampaiakan, sesuai laporan yang kami terima bahwa hari ini operasi yustisi oleh tiga pilar menjaring 30 orang pelanggar.
“Sebanyak 26 orang mendapatkan sanksi sosial dan 4 orang sanksi administrasi.”ucap Danramil Moerdoko.
Moerdoko juga berharap agar di tahun 2021 ini masyarakat di wilayah Cengkareng ini benar-benar patuh dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai pergub yang di tetapkan pemerintah
“Semoga di tahun 2021 ini masyarakat Cengkareng melaksanakan protokol kesehatan sesuai pergub yang ditetapkan pemerintah.” walaupun update warga Cengkareng saat ini mengalami peningkatan terpapar Covid-19 cukup tinggi.tutupnya. (Gatot)