Babak Baru Kasus Pemandian Jenazah Covid-19 di Siantar,Kuasa Hukum Pelapor 4 Nakes Ajukan Praperadilan

IMG-20210226-WA0030.jpg

Pematang Siantar (benuanews.com) — Kasus penodaan agama terhadap 4 tenaga kesehatan(nakes) Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Djasamen Saragih Pematang Siantar karena memandikan jenazah perempuan susfect covid-19 memasuki babak baru,setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri(Kejari) Siantar melalui Kepala Kejari Agustinus Wijono mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan(SKP2) terhadap 4 nakes.Kini Kuasa hukum pihak pelapor(suami Almarhumah)mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Menurut kuasa hukum pelapor,Kejari tidak tepat mengeluarkan SKP2 Saat proses hukum sudah memasuki tahap P21.

“Jika memang belum cukup bukti,Kejaksaan bisa melakukan P19 atau pengembalian berkas ke kepolisian,”kata Efi Risa Junita,Salah seorang kuasa hukum pelapor(korban)pada kamis,(25-02-2021)pukul 15.30wib

Menurut Efi,Kejaksaan bisa mengeluarkan SKP2 jika kasus tersebut berstatus darurat atau bisa merusak kestabilan nasional.”Akan tetapi dalam perkara ini,kita merasa tidak ada,dan selama ini berjalan lancar dan biasa biasa saja,”ujarnya.

Sejak Kejaksaan meng-SKP2, pihaknya belum mendapatkan salinan surat tersebut”Kita akan mengajukan Praperadilan kalau salinan nya sudah kita terima,setelah itu sebelum 7hari akan kita ajukan,”ucapnya.

Efi menantang kejaksaan untuk beradu di pengadilan jika memang pasal penistaan agama yang mereka laporkan tidak memiliki cukup bukti maupun unsur.

“Mereka juga bisa menuntut bebas di Pengadilan.Jangan sudah P21 mereka mengeluarkan SKP2,kita ada di pengadilan,biar pengadilan yang menentukan.”pangkasnya.

Sebelumnya pihak Kepolisian telah meminta keterangan Ahli hukum dalam kasus Penodaan agama itu.”Selain itu ,saat upaya Mediasi di kejaksaan ,4 terdakwa juga mengakui perbuatannya,dan sudah meminta maaf,Pengakuan terdakwa itu sudah cukup di jadikan bukti,”ujar Efi mengakhiri pembicaraan kami.(Dedi.S)

scroll to top