AW Target Operasi Polres Sejak 2016
Satresnarkoba Padang panjang Ringkus Penikmat Narkoba

IMG-20220722-WA0000.jpg

Padang Panjang,Benuanews,- Petugas dari Resnakorba Polres Kota Padang Panjang kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Rabu (20/7) pukul 23:00 Wib di halaman Gedung M Syafei Padang Panjang , Penagkapan penikmat Narkotika jenis sabu sabu berinisial “AW ” berhasil di amankan petugas Satres Narkoba Polres Padang Panjang malam menjelang pergantian hari .

“AW ” merupakan salah satu “pemain lama” yang cukup lincah, hal ini di karenakan setiap kali penggeledahan AW selalu lolos dan berhasil menyimpan barang haram miliknya tersebut. AW sulit di tangkap seakan bisa mengetahui gerak gerik personil bahkan merupakan target operasi (TO) semenjak tahun 2016, namun kali ini tidak

Berdararkan informasi yang akurat dari salah seorang masyarakat jajaran Sat Res Narkoba Yang di pimpin langsung oleh Kasat AKP Witrizawati” Kaur Bin Ops IPDA Riki Naldo beserta personil dari satuan res narkoba tanpa menunggu lama langsung bergerak menuju perjalanan AW yang di infokan oleh masyarakat, bak kata pepatah “sepandai pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga ” Rabu (20/7) merupakan hari naas bagi AW , pelarian AW harus kandas di tangan petugas pada malam yang naas baginya tersebut

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K yang baru satu hari serah terima jabatan di Polda Sumbar melalui Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati, SH, MH menjelaskan bahwa keberadaan AW diendus personil ketika mendapatkan informasi tentang keberadaan serta identitas kendaraan sepeda motor yang digunakan AW pada malam itu (Rabu 20/7). Kemudian personil Satuan Resnarkoba dibawah pimpinan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo, Kanit 1 bripka Febby, kanit 2 Bripka Adek Irawan beserta personil membuntuti AW yang berprofesi sebagai Supir tersebut dari Belakang”, ujar “Witri” pada media

Dari kronologis penangkapan , menurut Kasat Narkoba , AW tidak mengetahui kalau petugas membuntutinya , dwngan santai tanpa ada rasa bersalah AW masuk ke halaman Gedung M Syafei di Jalan Sudirman Kota Padang Panjang kemudian pada saat di berhentikan oleh anggota, dan pada saat itu AW masih sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke halaman gedung tersebut, tapi berkat ketangkasan personil, AW tidak sempat melarikan diri karena sudah dipegang erat oleh personil.

Naas dan lugunya lagi , Saat ditanya personil di lokasi penangkapan “apa yang kamu buang” AW yang berusia 46 tahun ini menjawab dengan jujur tanpa ada salah ” Sabu pak” kemudian petugas membawa AW ke lokasi tempat dia mencoba menghilangkan barang bukti yang berjarak lebih kurang 1 meter dari posisinya ditangkap, dengan cara melemparnya ke halaman Gedung M Syafei, ternyata benar AW telah membuang 2 bungkus kecil shabu-shabu ke halaman gedung M Syafei untuk mengelabui petugas.

Setelah mengakui bahwasanya yang dibuang itu adalah barang haram shabu shabu miliknya, dengan di saksikan oleh masyarakat AW beserta barang bukti 2 bungkus kecil shabu-shabu di bawa ke kediaman AW di Kelurahan Silaing Bawah dan melakukan penggeledahan di kediaman AW. ternyata di kediaman AW petugas menemukan barang bukti lain yang di gunakan AW untuk menghisap Shabu-shabu seperti 2 buah kaca pirex yang disimpan di ventilasi jendela kamar AW, 4 buah pipet yang di simpan di dapur di kediaman AW dan 3 buah mancis tanpa kepala di bawah kasur dalam kamar AW.

Kini AW dan seluruh barang bukti di Bawa Ke Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya. Terkait ancaman hukumanya, Kasat Narkoba AKP Witrizawati mengatakan tentunya pengedar sabu-sabu, tetap akan dijerat pasal 112, dan 114 dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.”Sedangkan penyabu atau pemakai, dijerat Pasal 127 UU Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya

scroll to top